30 Anak LPKA Lombok Tengah Diusulkan Dapat Remisi Umum
Lombok, INFO_PAS - Sebanyak 30 Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah diusulkan memperoleh Remisi Umum (RU) dalam peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 Anak diusulkan Remisi sebagian (RU I) dan satu orang diusulkan Remisi langsung bebas (RU II).
Demikian disampaikan Kepala LPKA Lombok Tengah melalui Kepala Seksi Registrasi, I Gede Ardhana Putra, Senin (16/8). “Total ada 30 Anak yang telah kami usulkan dan sementara menunggu Surat Keputusannya terbit,” terang Ardhana.
Ia menjelaskan Remisi adalah hak narapidana dan Anak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga harus diberikan jika telah memenuhi semua syarat. Diharapkan pemberian Remisi bagi Anak dapat memotivasi mereka untuk terus mengikuti semua program pembinaan yang diberikan.
“Remisi merupakan salah satu wujud kemerdekaan dari balik jeruji, merdeka akan hak-haknya sebagai Anak walaupun pada hakikatnya mereka berstatus berhadapan dengan hukum yang berada dalam masa menjalani pidana hilang kemerdekaan,” pungkas Ardhana. (IR)
Kontributor: LPKA Lombok Tengah