34 Petugas PAS NTB Ikuti Diseminasi Perawatan Kesehatan

Mataram, INFO_PAS – Sebanyak 34 petugas Pemasyarakatan wilayah Nusa Tenggara Barat mengikuti Diseminasi Perawatan dan Kesehatan pada 28-30 Mei 2015. Kegiatan ini dibuka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat, Maruahal Simanjuntak. “Sesuai pasal 14 UU Pemasyarakatan diamanatkan bahwa narapidana berhak memperoleh hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Hal itu juga tertuang dalam standard minimum rules for the treatment of prisoners yang mengatur perlakuan pemberian layanan perawatan dan kesehatan untuk narapidana,” ucap Kakanwil dalam sambutannya. Diakui Maruahal, untuk memenuhi tuntutan yang diatur tersebut perlu diupayakan pelayanan terpadu secara sektoral dan lintas sektoral dalam pelaksanaannya. “Melalui diseminasi ini diharapkan didapatkan petugas Pemasyarakatan yang profesional dan kompeten,” harapnya. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jen

34 Petugas PAS NTB Ikuti Diseminasi Perawatan Kesehatan
Mataram, INFO_PAS – Sebanyak 34 petugas Pemasyarakatan wilayah Nusa Tenggara Barat mengikuti Diseminasi Perawatan dan Kesehatan pada 28-30 Mei 2015. Kegiatan ini dibuka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat, Maruahal Simanjuntak. “Sesuai pasal 14 UU Pemasyarakatan diamanatkan bahwa narapidana berhak memperoleh hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Hal itu juga tertuang dalam standard minimum rules for the treatment of prisoners yang mengatur perlakuan pemberian layanan perawatan dan kesehatan untuk narapidana,” ucap Kakanwil dalam sambutannya. Diakui Maruahal, untuk memenuhi tuntutan yang diatur tersebut perlu diupayakan pelayanan terpadu secara sektoral dan lintas sektoral dalam pelaksanaannya. “Melalui diseminasi ini diharapkan didapatkan petugas Pemasyarakatan yang profesional dan kompeten,” harapnya. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yakni Kepala Sub Direktorat Pengawasan Makanan, Suherman. Hadir pula sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Lombok. “Penting bagi petugas Pemasyarakatan untuk mengetahui materi terkait sistem pengawasan perawatan dan kesehatan, standar penyelenggaraan makanan, serta program rehabilitasi sosial Badan Narkotika Nasional (BNN). Selain Suharman, hadir pula pemateri dari pihak eksternal Kemenkumham diantaranya Soetarno dari Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dr. I Gde Mahartyke Sutadana dari RSJ Mutiara Sukma Mataram, dan Anggraini Ninik Murniharti BNN Provinsi Nusa Tenggara Barat. (IR)     Kontributor: DR/Divpas NTB

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0