Melihat Pemasyarakatan Lebih Jauh dari Sekadar Tembok, Hukuman, dan Kesalahan Masa Lalu
Ada sesuatu yang sering terlupakan ketika kita berbicara tentang Pemasyarakatan: bahwa di balik setiap proses hukum terdapat manusia yang sedang berhadapan dengan konsekuensi atas perbuatannya. Tembok, pintu besi, pengamanan, dan aturan memang menjadi bagian dari kehidupan Pemasyarakatan. Namun, Pemasyarakatan tidak berhenti pada semua itu. Di balik batas fisik tersebut terdapat proses panjang untuk memastikan seseorang tidak hanya menjalani pidana, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
Cara pandang demikian menjadi penting karena Pemasyarakatan pada dasarnya bukan sekadar tempat untuk menempatkan orang yang sedang menjalani pidana. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu. Penyelenggaraannya mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta dapat kembali hidup secara wajar sebagai anggota masyarakat yang baik dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, Pemasyarakatan memiliki dua dimensi yang berjalan bersamaan. Ada pertanggungjawaban atas kesalahan di masa lalu, tetapi ada pula persiapan untuk masa depan. Keduanya bukan sesuatu yang harus dipertentangkan. Seseorang tetap harus menjalani konsekuensi hukum atas perbuatannya, tetapi pada saat yang sama ia tidak kehilangan kemungkinan untuk berubah.
Ketika Hukuman Tidak Lagi Menjadi Akhir
Perkembangan pemikiran pemidanaan membawa pertanyaan yang lebih jauh daripada sekadar berapa lama seseorang harus menjalani hukuman. Pertanyaan berikutnya adalah: apa yang terjadi setelah masa pidana berakhir?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena setiap Warga Binaan pada akhirnya akan kembali ke masyarakat. Pintu Lapas atau Rutan pada suatu waktu akan terbuka, dan seseorang yang sebelumnya menjalani pidana akan kembali menjadi bagian dari keluarga, lingkungan sosial, dan kehidupan masyarakat. Karena itu, keberhasilan Pemasyarakatan tidak cukup diukur dari kemampuan menjaga seseorang tetap berada di dalam Lapas. Keberhasilan juga perlu dilihat dari kesiapan seseorang ketika kembali ke luar.
Semangat tersebut sejalan dengan perkembangan hukum pidana nasional. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menempatkan pemasyarakatan terpidana melalui pembinaan dan pembimbingan sebagai salah satu tujuan pemidanaan. Tujuan pemidanaan juga mencakup pencegahan tindak pidana, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, dan penumbuhan rasa penyesalan pada terpidana.
Perubahan tersebut menunjukkan sistem pemidanaan Indonesia bergerak menuju pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan, pembinaan, dan reintegrasi sosial. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sendiri menempatkan perubahan regulasi tersebut sebagai bagian dari perkembangan dan reformasi Sistem Pemasyarakatan.
Kesempatan Kedua Bukan Penghapusan Kesalahan
Kesempatan kedua sering kali terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya memiliki makna yang sangat serius. Kesempatan kedua bukan berarti menghapus kesalahan. Bukan pula berarti meniadakan pertanggungjawaban terhadap korban maupun masyarakat. Kesempatan kedua adalah ruang untuk memperbaiki sesuatu yang telah rusak.
Dalam perspektif kriminologi, gagasan ini berkaitan dengan konsep desistance from crime, yaitu proses ketika seseorang secara bertahap berhenti melakukan tindak pidana dan membangun pola kehidupan yang lebih prososial. Perubahan tersebut tidak selalu berlangsung secara instan. Identitas, hubungan keluarga, pekerjaan, lingkungan sosial, dan kesempatan untuk menjalani kehidupan konstruktif dapat menjadi bagian dari proses tersebut.
Karena itu, pembinaan di dalam Pemasyarakatan tidak seharusnya hanya dilihat sebagai kegiatan untuk mengisi waktu selama menjalani pidana. Pembinaan merupakan proses mempersiapkan seseorang menghadapi kehidupan setelah masa pidana.
Dalam konteks inilah setiap kegiatan pembinaan memiliki arti yang lebih besar. Pendidikan bukan sekadar kegiatan belajar. Pelatihan keterampilan bukan sekadar aktivitas kerja. Pembinaan keagamaan bukan sekadar rutinitas ibadah. Konseling bukan sekadar percakapan. Semuanya dapat menjadi bagian dari proses membangun kembali cara berpikir, keterampilan, tanggung jawab, dan kepercayaan diri seseorang.
Pembinaan yang Menyiapkan Seseorang untuk Kembali
Sistem Pemasyarakatan Indonesia mengenal pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Keduanya memiliki hubungan yang erat dengan tujuan reintegrasi sosial.
Pembinaan kepribadian diarahkan pada aspek yang berkaitan dengan kesadaran beragama, hukum, kedisiplinan, moral, dan kemampuan mengelola diri. Sementara itu, pembinaan kemandirian dapat diarahkan pada pengembangan keterampilan yang memiliki manfaat ketika Warga Binaan kembali ke masyarakat.
Ditjenpas dalam berbagai programnya juga menempatkan keterampilan kerja sebagai salah satu bekal penting bagi Warga Binaan. Pelatihan tersebut bukan hanya dimaksudkan agar Warga Binaan memiliki kegiatan selama menjalani pidana, tetapi agar terdapat modal yang dapat digunakan setelah mereka kembali ke tengah masyarakat.
Hal yang sama terlihat dalam pengembangan program reintegrasi. Griya Abhipraya misalnya, dikembangkan sebagai wadah yang mendukung proses pemulihan dan reintegrasi sosial, dengan menempatkan kesempatan kedua sebagai bagian dari upaya membantu Klien Pemasyarakatan membangun kehidupan yang lebih baik.
Artinya, Pemasyarakatan tidak hanya mempersiapkan seseorang untuk keluar dari Lapas atau Rutan. Pemasyarakatan berupaya mempersiapkan seseorang untuk tetap mampu hidup dengan baik setelah keluar.
Tidak Semua Perubahan Terjadi di Balik Tembok.
Satu hal perlu dipahami: perubahan manusia tidak pernah sepenuhnya dapat dibebankan kepada Lapas dan Rutan. Penelitian mengenai rehabilitasi menunjukkan efektivitas program dipengaruhi oleh banyak faktor. Sebuah systematic review dan meta-analysis terhadap 29 randomized controlled trials dengan 9.443 peserta menemukan adanya hubungan antara intervensi psikologis di penjara dengan penurunan residivisme ketika seluruh studi dianalisis.
Namun, efek tersebut menjadi tidak signifikan ketika penelitian berukuran kecil dikeluarkan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa rehabilitasi membutuhkan program yang berkualitas, sesuai kebutuhan individu, serta dukungan yang berkelanjutan setelah seseorang kembali ke masyarakat. Hal tersebut mengingatkan bahwa pembinaan bukan formula instan. Perubahan membutuhkan waktu.
Seseorang mungkin belajar keterampilan selama berada di Lapas, tetapi setelah bebas ia tetap membutuhkan pekerjaan. Seseorang mungkin mengalami perubahan pola pikir, tetapi ia juga membutuhkan keluarga atau lingkungan yang tidak terus-menerus menariknya kembali kepada perilaku lama. Seseorang mungkin memiliki keinginan untuk berubah, tetapi kesempatan sosial dan ekonomi juga menentukan apakah perubahan tersebut dapat dipertahankan.
Karena itu, reintegrasi sosial bukan hanya tugas Pemasyarakatan. Ia merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan keluarga, pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas, lembaga pendidikan, organisasi sosial, dan masyarakat.
Keluarga: Tempat Pertama untuk Pulang
Dalam proses reintegrasi, keluarga mempunyai posisi yang sangat penting. Ditjenpas melalui berbagai praktik pembimbingan menekankan pentingnya dukungan keluarga dalam keberhasilan reintegrasi sosial. Bapas Kelas II Amuntai, misalnya, dalam kegiatan verifikasi penjamin tidak hanya memastikan aspek administratif, tetapi juga melihat dukungan moral, kesiapan pengawasan, serta kondisi lingkungan keluarga sebagai bagian dari kesiapan Klien Pemasyarakatan untuk kembali ke masyarakat.
Hal ini menunjukkan kepulangan seseorang bukan hanya persoalan administratif. Ada proses sosial yang harus dipersiapkan.
Keluarga menjadi tempat pertama seseorang kembali. Di sana terdapat penerimaan, tetapi juga terdapat harapan, batasan, dan tanggung jawab. Dukungan keluarga dapat menjadi faktor penting dalam mempertahankan perubahan yang telah dibangun selama menjalani pembinaan.
Karena itu, kesempatan kedua tidak selalu dimulai ketika seseorang mendapatkan hak integrasi. Dalam banyak hal, kesempatan kedua dimulai ketika masih ada seseorang yang bersedia berkata: kamu masih punya kesempatan untuk menjadi lebih baik.
Masyarakat dan Persoalan Stigma.
Pintu reintegrasi tidak hanya berada di dalam keluarga. Ada pintu yang lebih besar, yaitu masyarakat.
Salah satu tantangan setelah seseorang menyelesaikan masa pidana adalah stigma. Seseorang dapat telah menjalani hukuman, mengikuti pembinaan, memperoleh keterampilan, dan memiliki keinginan untuk berubah. Namun, apabila lingkungan terus memandangnya hanya berdasarkan kesalahan masa lalu, proses reintegrasi dapat menjadi jauh lebih sulit.
Di sinilah masyarakat mempunyai peran yang tidak kalah penting. Memberikan kesempatan kedua bukan berarti melupakan tindak pidana yang pernah dilakukan. Bukan pula berarti menghilangkan kewaspadaan. Yang diperlukan adalah memberikan ruang yang proporsional bagi seseorang untuk membuktikan perubahan melalui perilakunya.
Sebab, perubahan tidak akan pernah dapat dibuktikan hanya dengan kata-kata. Ia membutuhkan kesempatan untuk diwujudkan.
Pekerjaan, pendidikan, hubungan keluarga, kegiatan sosial, dan lingkungan yang sehat dapat menjadi ruang pembuktian tersebut. Ketika seseorang diberikan kesempatan untuk menjalani kehidupan yang produktif, masyarakat pada dasarnya sedang membantu menciptakan kondisi yang dapat memperkuat reintegrasi.
Ketika Kritik Menjadi Bagian dari Perbaikan
Membicarakan kesempatan kedua juga tidak berarti Pemasyarakatan harus dilihat tanpa kritik. Sebaliknya, sistem yang ingin terus berkembang membutuhkan pengawasan. Ketika terdapat pelanggaran, kelemahan tata kelola, persoalan keamanan, atau penyimpangan dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan, semuanya harus diperiksa dan diperbaiki sesuai ketentuan.
Kritik tidak semestinya dianggap sebagai ancaman terhadap Pemasyarakatan. Kritik dapat menjadi cermin untuk melihat bagian yang belum selesai dibenahi.
Pada saat yang sama, sebuah persoalan perlu ditempatkan secara proporsional. Satu peristiwa dapat menjadi alarm bagi evaluasi, tetapi tidak otomatis menjadi gambaran seluruh Sistem Pemasyarakatan. Diperlukan data, pemeriksaan, dan evaluasi untuk mengetahui apakah suatu persoalan bersifat individual, terjadi pada satuan kerja tertentu, atau menunjukkan persoalan sistemik.
Pendekatan seperti ini penting agar pembicaraan mengenai Pemasyarakatan tidak terjebak pada dua kutub: membela institusi tanpa melihat kekurangan atau menyalahkan keseluruhan sistem hanya berdasarkan satu persoalan. Pemasyarakatan yang sehat adalah Pemasyarakatan yang mampu mengakui kekurangan sekaligus memperbaikinya.
Residivisme dan Pertanyaan tentang Keberhasilan
Salah satu ukuran yang sering digunakan untuk melihat keberhasilan Sistem Pemasyarakatan adalah residivisme, yakni pengulangan tindak pidana. Namun, residivisme juga tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai hasil tunggal dari pembinaan di dalam Lapas atau Rutan.
Ditjenpas sendiri dalam kajiannya menyoroti bahwa pengulangan tindak pidana berkaitan dengan berbagai faktor, termasuk stigma sosial, kesempatan kerja, kesiapan lingkungan, dan kondisi sosial setelah seseorang kembali ke masyarakat. Dengan demikian, ketika seseorang kembali melakukan tindak pidana, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya apakah pembinaan di Lapas berhasil atau gagal. Perlu dilihat pula bagaimana kondisi setelah bebas, bagaimana lingkungan sosialnya, apakah ia memiliki pekerjaan, bagaimana hubungan keluarganya, dan apakah tersedia dukungan untuk mempertahankan perubahan.
Ini bukan berarti Pemasyarakatan bebas dari tanggung jawab. Justru sebaliknya, evaluasi terhadap kualitas pembinaan harus terus dilakukan. Namun, evaluasi tersebut perlu dilakukan dengan kerangka yang komprehensif agar menghasilkan solusi yang tepat.
Dari Tembok Menuju Masyarakat
Pada akhirnya, orientasi Pemasyarakatan tidak berhenti di Lapas dan Rutan. Tujuan akhirnya berada di luar tembok, yaitu ketika seseorang kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Karena itu, pembinaan harus dipandang sebagai jembatan.
Satu sisi jembatan berada di Lapas: pembinaan, pendidikan, keterampilan, pelayanan, pengamanan, dan perubahan perilaku. Sisi lainnya berada di masyarakat: keluarga, pekerjaan, lingkungan sosial, penerimaan, pengawasan, dan kesempatan untuk hidup secara bertanggung jawab. Apabila salah satu sisi tidak tersedia, jembatan reintegrasi menjadi rapuh.
Itulah mengapa Sistem Pemasyarakatan membutuhkan kolaborasi. Program kerja sosial yang melibatkan Warga Binaan, misalnya, dapat menjadi salah satu bentuk bagaimana keterampilan yang diperoleh selama pembinaan diterapkan sekaligus memberikan manfaat kepada masyarakat. Dalam salah satu praktik yang diberitakan Ditjenpas, Warga Binaan Lapas Kotabaru dilibatkan dalam kegiatan pengecatan fasilitas pendidikan sebagai pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial.
Contoh tersebut memperlihatkan reintegrasi tidak harus dimulai setelah seseorang bebas. Ia dapat dipersiapkan sejak seseorang masih menjalani pembinaan.
Kesempatan Kedua sebagai Bentuk Tanggung Jawab Sosial
Ada anggapan bahwa memberikan kesempatan kedua berarti bersikap lunak terhadap pelanggaran. Padahal, dalam perspektif Pemasyarakatan, kesempatan kedua justru menjadi tanggung jawab terhadap keamanan masyarakat.
Seseorang yang pada akhirnya akan kembali ke masyarakat perlu dibekali agar memiliki kemampuan untuk hidup tanpa mengulangi tindak pidana. Karena itu, rehabilitasi dan reintegrasi bukan lawan dari keamanan. Keduanya dapat menjadi bagian dari upaya mencegah pengulangan tindak pidana.
Dalam kerangka ini, keberhasilan Pemasyarakatan bukan ketika seseorang selamanya berada di balik tembok. Keberhasilan justru diuji ketika seseorang kembali berada di tengah masyarakat dan mampu menjalani kehidupan secara bertanggung jawab.
Tentu tidak semua proses akan berhasil. Manusia memiliki pilihan, lingkungan memiliki pengaruh, dan kehidupan setelah bebas memiliki tantangannya sendiri. Namun, tugas Pemasyarakatan adalah memastikan bahwa seseorang tidak keluar hanya membawa masa lalu, tetapi juga membawa bekal untuk membangun masa depan.
Mencintai Pemasyarakatan dengan Cara yang Kritis
Mencintai Pemasyarakatan tidak harus selalu berarti membelanya. Mencintai Pemasyarakatan dapat berarti menginginkan pembinaan yang lebih baik. Menginginkan pelayanan yang lebih transparan. Menginginkan keamanan yang lebih kuat. Menginginkan petugas yang semakin profesional. Menginginkan pengawasan yang semakin efektif. Dan yang tidak kalah penting, menginginkan agar setiap Warga Binaan memperoleh kesempatan yang nyata untuk memperbaiki dirinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cinta terhadap Pemasyarakatan juga berarti tidak menutup mata terhadap kesalahan. Ketika ada persoalan, ia harus diperbaiki. Ketika ada kekurangan, ia harus dievaluasi. Ketika ada praktik baik, ia perlu dipertahankan dan dikembangkan.
Sebab institusi publik tidak menjadi kuat karena tidak pernah memiliki masalah. Institusi menjadi kuat ketika memiliki kemampuan untuk belajar dari masalah.
Cinta Terbesar Itu Bernama Kesempatan Kedua
Pada akhirnya, Pemasyarakatan berbicara tentang sesuatu yang jauh lebih besar daripada tembok. Ia berbicara tentang manusia. Manusia yang pernah melakukan kesalahan dan harus mempertanggungjawabkannya. Manusia yang mungkin pernah kehilangan arah. Manusia yang masih memiliki keluarga. Manusia yang masih memiliki kemampuan untuk belajar. Manusia yang suatu hari akan kembali mengetuk pintu masyarakat.
Kesempatan kedua bukan kesempatan untuk menghapus masa lalu. Ia adalah kesempatan untuk membuat masa depan tidak mengulanginya. Bukan kesempatan untuk menghindari pertanggungjawaban, melainkan kesempatan untuk belajar bertanggung jawab. Bukan kesempatan untuk melupakan kesalahan, melainkan kesempatan untuk membuktikan bahwa seseorang dapat tumbuh setelah menghadapinya. Sebab pada akhirnya, seseorang boleh diminta mempertanggungjawabkan kesalahannya, tetapi ia tidak harus selamanya menjadi kesalahan tersebut.
Barangkali, cinta terbesar Pemasyarakatan memang bukan tentang bagaimana menjaga seseorang tetap berada di balik tembok. Barangkali, cinta terbesar itu justru terletak pada bagaimana mempersiapkan seseorang ketika suatu hari pintu tersebut terbuka agar ia pulang bukan sebagai orang yang sama, melainkan sebagai manusia yang telah memilih untuk menjadi lebih baik.
Penulis: Faiz Al Faroqi (Peserta Maganghub di Rutan Kebumen)
What's Your Reaction?


