35 WBP Terima RK Waisak, Ini Pesan Kalapas Narkotika Jakarta

35 WBP Terima RK Waisak, Ini Pesan Kalapas Narkotika Jakarta

Jakarta, INFO_PAS - Hari Raya Waisak Tahun 2020 yang jatuh pada Kamis (7/5) menjadi kebahagiaan ganda bagi 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta. Selain bisa merayakan hari raya, mereka juga mendapatkan Remisi Khusus (RK) Waisak Bberdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-571.PK.01.01.02 tentang Pemberian RK  Waisak Tahun 2020 Kepada Narapidana terkait dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-572.PK.01.01.02 Tahun 2020 tanggal 7 Mei 2020 tentang Pemberian RK Waisak Tahun 2020.

Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Lapas Narkotika Jakarta melaksanakan pemberian RK Waisak 2020 di Vihara Lapas Narkotika Jakarta yang dihadiri seluruh jajaran struktural serta WBP Buddha Lapas Narkotika Jakarta. Surat Keputusan RK Waisak dibacakan Imam Badrutammam selaku Kepala Sub Seksi Registrasi, lalu diserahkan secara simbolis kepada dua perwakilan WBP oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik.

Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Oga Gioffanni Darmawan, menyampaikan pemberian remisi jangan dianggap sebagai bentuk kemudahan bagi para WBP untuk cepat bebas, tetapi dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong WBP kembali memilih jalan kebenaran.

“Semoga menjadi penyemangat untuk WBP bahwa memilih hidup dengan bersikap baik pada akhirnya akan mendapatkan keberkahan dan kebaikan. Teruslah berusaha ikuti semua peraturan tata tertib di lapas ini. Apalagi dengan kondisi merebaknya pandemi Coronavirus disease. Jangan lupa, laksanakan segala protokol kesehatan yang sudah ditentukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus tersebut,” pesan Oga.

Berdasarkan data, WBP Buddha di Lapas Narkotika Jakarta berjumlah 78 orang dimana penerima RK Waisak adalah 35 WBP. Sebanyak 43 WBP tidak memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti masih proses usulan remisi, belum ada surat Justice Collaborator, serta pidana seumur hidup.

 

 

 

Kontributor: Nurmala Dewi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0