4.720 Napi Kalsel Dapat Remisi Lebaran, 57 Orang Langsung Bebas

Banjarmasin, INFO_PAS – Sebanyak 4.720 narapidana di Kalimantan Selatan memperoleh remisi khusus Idul Fitri 1438 Hijriah. Mereka terdiri atas 2.515 narapidana kasus pidana umum dan 2.205 narapidana kasus pidana khusus. Penerima remis terbanyak, khusus yang tersangkut pidana umum, berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin, yakni sebanyak 525 orang sedangkan narapidana pidana khusus terbanyak berasal dari Lapas Narkotika Karang Intan sebanyak 655 orang. "Dari jumlah tersebut, 57 orang diantaranya langsung bebas yang terdiri dari pidana umum 47 orang dan pidana khusus 10 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Imam Suyudi. “Besaran remisi diberikan mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan,” tambahnya. Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah diberikan untuk narapidana yang beragama Islam. Melalui remisi para narapidan diharapkan dapat menyadari kesalahannya, memperbaik

4.720 Napi Kalsel Dapat Remisi Lebaran, 57 Orang Langsung Bebas
Banjarmasin, INFO_PAS – Sebanyak 4.720 narapidana di Kalimantan Selatan memperoleh remisi khusus Idul Fitri 1438 Hijriah. Mereka terdiri atas 2.515 narapidana kasus pidana umum dan 2.205 narapidana kasus pidana khusus. Penerima remis terbanyak, khusus yang tersangkut pidana umum, berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin, yakni sebanyak 525 orang sedangkan narapidana pidana khusus terbanyak berasal dari Lapas Narkotika Karang Intan sebanyak 655 orang. "Dari jumlah tersebut, 57 orang diantaranya langsung bebas yang terdiri dari pidana umum 47 orang dan pidana khusus 10 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Imam Suyudi. “Besaran remisi diberikan mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan,” tambahnya. Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah diberikan untuk narapidana yang beragama Islam. Melalui remisi para narapidan diharapkan dapat menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.     Kontributor: Humas Kanwil

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0