4 WBP LPP Ambon Terima SK Remisi Susulan

4 WBP LPP Ambon Terima SK Remisi Susulan

Ambon, INFO_PAS – Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi Susulan yang diserahkan langsung oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Grace Tomasoa, Senin (22/11). Remisi Susulan diberikan jika narapidana dan Anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi hingga tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan belum pernah memperoleh Remisi.

Pemberian Remisi Susulan dilaksanakan sebagai salah satu pemenuhan hak WBP yang telah memenuhi syarat yang salah satu syarat administratifnya, yaitu berkelakuan baik selama enam bulan terakhir dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Adapun WBP Lapas Perempuan Ambon yang mendapatkan Remisi Susulan adalah SR (Remisi Umum 2021 satu bulan), JM (Remisi Khusus 2020 15 hari, Remisi Umum 2021 dua bulan), ZT (Remisi Umum 2021 satu bulan), dan LDW (Remisi Umum 2021 satu bulan).

“Ini merupakan bentuk pemenuhan terhadap hak yang dimiliki setiap WBP,” tutur Grace.

Salah satu WBP yang mendapatkan Remisi Susulan, JM, menuturkan rasa syukur yang begitu mendalam. "Terima kasih kepada Lapas Perempuan Ambon yang selalu memenuhi hak kami sebagai WBP dengan memberikan SK Remisi Susulan ini," ucapnya. (IR)

 

Kontributor: LPP Ambon

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0