426 Napi Lapas Martapura Dapat Remisi Lebaran

Martapura - Lebaran membawa ber­kah, termasuk bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIA Martapura, Ka­bupaten Banjar. Ada 426 narapidana di­usulkan mendapat remisi­ khusus (RK) hari raya. Bahkan diperkirakan tiga napi bisa langsung menghi­rup udara bebas setelah menerima remisi Idul Fitri 1436 Hijriah. Kepala Lapas Anak Klas IIA Martapura, Lenggono Budi mengungkapkan usulan 426 napi ke Kanwil Kemenkumham Kalsel itu ma­sih sementara. “Kemungkinan akan ada pe­nambahan,” katanya Ming­gu (11/7/2015). Lalu bagaimana dengan Li­han terpidana kasus peng­um­pulan dana masyarakat yang divonis 9 tahun dan denda Rp10 miliar pada 2010? Lenggono menjelaskan Lihan masih harus menunggu satu tahun lebih untuk bisa be­bas. “Tapi kemungkinan dia sudah bisa diusulkan mene­rima remisi, karena sudah menjalani sepertiga masa tahanan,” jelasnya. Selain itu Lihan belum membayar uang denda Rp10 miliar. “Padahal pembayar­an denda salah satu s

426 Napi Lapas Martapura Dapat Remisi Lebaran
Martapura - Lebaran membawa ber­kah, termasuk bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIA Martapura, Ka­bupaten Banjar. Ada 426 narapidana di­usulkan mendapat remisi­ khusus (RK) hari raya. Bahkan diperkirakan tiga napi bisa langsung menghi­rup udara bebas setelah menerima remisi Idul Fitri 1436 Hijriah. Kepala Lapas Anak Klas IIA Martapura, Lenggono Budi mengungkapkan usulan 426 napi ke Kanwil Kemenkumham Kalsel itu ma­sih sementara. “Kemungkinan akan ada pe­nambahan,” katanya Ming­gu (11/7/2015). Lalu bagaimana dengan Li­han terpidana kasus peng­um­pulan dana masyarakat yang divonis 9 tahun dan denda Rp10 miliar pada 2010? Lenggono menjelaskan Lihan masih harus menunggu satu tahun lebih untuk bisa be­bas. “Tapi kemungkinan dia sudah bisa diusulkan mene­rima remisi, karena sudah menjalani sepertiga masa tahanan,” jelasnya. Selain itu Lihan belum membayar uang denda Rp10 miliar. “Padahal pembayar­an denda salah satu syarat bebas bagi pidana khusus,” tutupnya. Mengenai remisi khusus hari raya yang akan diteri­ma­ napi menurutnya akan diberikan bervariasi. Paling sedikit 15 hari dan paling la­ma tiga bulan. “Yang mendapatkan remisi tiga bulan biasanya napi yang sudah ditahan tiga tahun atau lebih,” tambahnya. Dia mengatakan napi yang menerima remisi kebanyakan pelaku pidana umum seperti pencurian dan penggunaan obat terlarang. “Yang sementara diputuskan bebas tiga orang, semuanya adalah pelaku pidana umum,” ujarnya. Namun menurutnya untuk memutuskan napi mendapatkan remisi atau tidak harus sesuai syarat yang ditetapkan UU dan kementerian. Yaitu napi sudah menja­lani masa tahanan minimal enam bulan atau sepertiga masa tahanan. “Tidak bisa serta merta memberikan remisi, kalau tidak sesuai peraturan,” ucapnya. Budi menutur­kan­ napi yang menerima remisi juga memiliki perilaku baik selama menjalani tahanan. “Kami juga melihat ketekunan para napi saat mengikuti pembinaan seperti ke­mandirian dan kepribadi­an,” tuturnya. sumber: http://borneonews.co.id/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0