426 Napi Lapas Martapura Dapat Remisi Lebaran
Martapura - Lebaran membawa berÂkah, termasuk bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIA Martapura, KaÂbupaten Banjar.
Ada 426 narapidana diÂusulkan mendapat remisi khusus (RK) hari raya. Bahkan diperkirakan tiga napi bisa langsung menghiÂrup udara bebas setelah menerima remisi Idul Fitri 1436 Hijriah.
Kepala Lapas Anak Klas IIA Martapura, Lenggono Budi mengungkapkan usulan 426 napi ke Kanwil Kemenkumham Kalsel itu maÂsih sementara.
“Kemungkinan akan ada peÂnambahan,†katanya MingÂgu (11/7/2015).
Lalu bagaimana dengan LiÂhan terpidana kasus pengÂumÂpulan dana masyarakat yang divonis 9 tahun dan denda Rp10 miliar pada 2010?
Lenggono menjelaskan Lihan masih harus menunggu satu tahun lebih untuk bisa beÂbas.
“Tapi kemungkinan dia sudah bisa diusulkan meneÂrima remisi, karena sudah menjalani sepertiga masa tahanan,†jelasnya.
Selain itu Lihan belum membayar uang denda Rp10 miliar. “Padahal pembayarÂan denda salah satu s
Martapura - Lebaran membawa berÂkah, termasuk bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIA Martapura, KaÂbupaten Banjar.
Ada 426 narapidana diÂusulkan mendapat remisi khusus (RK) hari raya. Bahkan diperkirakan tiga napi bisa langsung menghiÂrup udara bebas setelah menerima remisi Idul Fitri 1436 Hijriah.
Kepala Lapas Anak Klas IIA Martapura, Lenggono Budi mengungkapkan usulan 426 napi ke Kanwil Kemenkumham Kalsel itu maÂsih sementara.
“Kemungkinan akan ada peÂnambahan,†katanya MingÂgu (11/7/2015).
Lalu bagaimana dengan LiÂhan terpidana kasus pengÂumÂpulan dana masyarakat yang divonis 9 tahun dan denda Rp10 miliar pada 2010?
Lenggono menjelaskan Lihan masih harus menunggu satu tahun lebih untuk bisa beÂbas.
“Tapi kemungkinan dia sudah bisa diusulkan meneÂrima remisi, karena sudah menjalani sepertiga masa tahanan,†jelasnya.
Selain itu Lihan belum membayar uang denda Rp10 miliar. “Padahal pembayarÂan denda salah satu syarat bebas bagi pidana khusus,†tutupnya.
Mengenai remisi khusus hari raya yang akan diteriÂma napi menurutnya akan diberikan bervariasi. Paling sedikit 15 hari dan paling laÂma tiga bulan.
“Yang mendapatkan remisi tiga bulan biasanya napi yang sudah ditahan tiga tahun atau lebih,†tambahnya.
Dia mengatakan napi yang menerima remisi kebanyakan pelaku pidana umum seperti pencurian dan penggunaan obat terlarang. “Yang sementara diputuskan bebas tiga orang, semuanya adalah pelaku pidana umum,†ujarnya.
Namun menurutnya untuk memutuskan napi mendapatkan remisi atau tidak harus sesuai syarat yang ditetapkan UU dan kementerian.
Yaitu napi sudah menjaÂlani masa tahanan minimal enam bulan atau sepertiga masa tahanan. “Tidak bisa serta merta memberikan remisi, kalau tidak sesuai peraturan,†ucapnya.
Budi menuturÂkan napi yang menerima remisi juga memiliki perilaku baik selama menjalani tahanan.
“Kami juga melihat ketekunan para napi saat mengikuti pembinaan seperti keÂmandirian dan kepribadiÂan,†tuturnya.
sumber:Â http://borneonews.co.id/