Lapas Madiun usulkan 606 warga binaan dapatkan remisi lebaran 2015

Madiun - Keluarga dan warga binaan khususnya yang beragama Islam berharap mendapat remisi khusus hari besar keagamaan (lebaran) yang tinggal beberapa hari supaya cepat kumpul bersama keluarga. Pasalnya, Lembaga Pemasyarakatan Klas I Madiun mengusulkan 606 dari 887 warga binaan yang ada untuk mendapatkan resmisi lebaran tahun 2015. Rincian warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, napi kasus tindak pidana umum atau kriminal 216 orang, napi kasus narkoba yang terkait PP 99 tahun 2012 sejumlah 245 orang dan remisi yang tidak terkait PP 99 sebanyak 145 orang. Sementara yang tidak dapat diusulkan mendapatkan remisi menurut Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Madiun Mashudi kepada RRI Rabu, (8/7/2015),  karena sebagian mereka belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi atau terkendala aturan lainnya. Sedangkan sebanyak  281 orang karena statusnya masih  tahanan atau belum menjadi warga binaan. “Yang tidak dapat remis

Lapas Madiun usulkan 606 warga binaan dapatkan remisi lebaran 2015
Madiun - Keluarga dan warga binaan khususnya yang beragama Islam berharap mendapat remisi khusus hari besar keagamaan (lebaran) yang tinggal beberapa hari supaya cepat kumpul bersama keluarga. Pasalnya, Lembaga Pemasyarakatan Klas I Madiun mengusulkan 606 dari 887 warga binaan yang ada untuk mendapatkan resmisi lebaran tahun 2015. Rincian warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, napi kasus tindak pidana umum atau kriminal 216 orang, napi kasus narkoba yang terkait PP 99 tahun 2012 sejumlah 245 orang dan remisi yang tidak terkait PP 99 sebanyak 145 orang. Sementara yang tidak dapat diusulkan mendapatkan remisi menurut Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Madiun Mashudi kepada RRI Rabu, (8/7/2015),  karena sebagian mereka belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi atau terkendala aturan lainnya. Sedangkan sebanyak  281 orang karena statusnya masih  tahanan atau belum menjadi warga binaan. “Yang tidak dapat remisi atau tidak kita usulkan sebanyak 281 orang. 281 orang ini tidak kta usulkan mendapat remisi karena yang pertama meraka ini sebagian besar masih tahanan jadi belum difonis oleh pengadilan, belum menjadi narapidana masih berstatus tersangka, terdakwa jadi mereka belum dapat kita usulkan. Dan sebagian napi sudah ada yang menjadi narapidana tetapi  belum memenuhi syarat karena terkait PP 99 mereka ini belum bayar denda atau belum bayar uang pengganti sehingga tidakdapat kita usulkan. Bahkan ada jugayang surat keterangan sebagai justice collaboration dari kepolisian maupun kejaksaa, Mashudi menguraikan.,” Menurut Mashudi, pengusulan remisi baik dalam bentuk pemotongan masa tahanan maupun bebas tersebut tentunya bagi warga binaan yang berkelakukan baik selama dalam masa tahanan, seperti tidak pernah melanggar hukuman disiplin, tidak diberikan register M,  atau tidak masuk dalam pelanggaran disiplin sehingga hak remisinya dicabut. “Jadi yang kita berikan remisi ini tentunya yang pertama meraka tidak melanggar hukuman disiplin, tidak diberikan register M atau masuk dalam register pelanggaran disiplin. Kalau mereka sudah pernah melakukan pelanggaran kemudian diproses kemudian dimasukan kedalam sel atau stram sel selama 12 hari sesuai ketentuan yang berlaku mereka otomatis mereka kita masukan ke register M pelanggar tata tertib itu hak remisinya dicabut, Mashudi menjelaskan.,” Selain kriteria tersebut kata Mashudi, pengusulan remisi dapat dicabut karena menurut penilaian tim persyaratannya kurang lengkap dan napi  sering melakukan pelanggaran meski belum ada register M, pungkasnya.,” sumber: http://www.rri.co.id

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0