Kakanwil Sulsel Tekankan Layanan Pemasyarakatan Bebas Pungli

Kakanwil Sulsel Tekankan Layanan Pemasyarakatan Bebas Pungli
Kakanwil Sulsel Tekankan Layanan Pemasyarakatan Bebas Pungli

Sungguminasa, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan (Sulsel), Rudy Fernando Sianturi, menegaskan bahwa seluruh bentuk pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa wajib diberikan secara gratis, tanpa pungutan biaya. Hal ini ditegaskan saat Kakanwil memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada jajaran petugas Pemasyarakatan di kedua UPT tersebut, Selasa (8/7).

Kakanwil menekankan, layanan bagi Warga Binaan, keluarga Warga Binaan, mahasiswa, serta masyarakat umum, termasuk kunjungan, pengusulan remisi, layanan kesehatan, pengurusan hak integrasi (CB, PB, CMB), hingga penitipan barang harus dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan.

Menurut Rudy, sebagai aparatur sipil negara, petugas Pemasyarakatan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi semua pihak, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana. “Negara hadir memberikan pelayanan yang adil, setara, dan bebas pungli,” ujarnya.

Selain soal layanan, Rudy juga mengingatkan pentingnya integritas seluruh petugas dengan menjauhi praktik judi online serta penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ia meminta agar petugas selalu menjalankan enam fungsi Pemasyarakatan secara optimal, mewaspadai potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta mendukung pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penguatan ini diharapkan memperkuat komitmen petugas Pemasyarakatan di Sungguminasa untuk memberikan pelayanan publik yang profesional, humanis, dan bebas pungutan, sejalan dengan prinsip Pemasyarakatan yang berkeadilan. (afn)

 

Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Sulsel

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0