441 Napi Lapas Kelas IIB Cianjur Akan Mendapat Remisi

CIANJUR – Sebentar lagi warga binaan yang terjerat berbagai kasus tindak pidana serta telah mendapatkan kekuatan hukum tetap penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pada Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah akan mendapat remisi (pengurangan masa hukuman). ” Kurang lebih ada 750 warga binaan yang ada dilapas kelas 2B Cianjur ini,” kata Kepala Lapas kelas 2B Kabupaten Cianjur, Tri Saptono Sambudji melalui KASI BINADIK Tahar Abdul Syukur ,SH. Menurut Tahar, Dari semua warga binaan itu tidak semuanya diusulkan untuk mendapatkan remisi. karena yang bisa diajukan untuk mendapatkan remisi adalah mereka yang statusnya sudah menjadi narapidana. “Jadi yang diajukan ke Kementerian Hukum dan Ham RI untuk mendapatkan remisi yakni berjumlah 441orang,” ucap Tahar saat ditemui diruang kerjanya,(7/7). Dijelaskan Tahar lagi, Besaran remisi yang akan diberikan bervariasi sesuai dengan ketentuan pengurangan hukuman. Ya, ada 15 ha

441 Napi Lapas Kelas IIB Cianjur Akan Mendapat Remisi
CIANJUR – Sebentar lagi warga binaan yang terjerat berbagai kasus tindak pidana serta telah mendapatkan kekuatan hukum tetap penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pada Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah akan mendapat remisi (pengurangan masa hukuman). ” Kurang lebih ada 750 warga binaan yang ada dilapas kelas 2B Cianjur ini,” kata Kepala Lapas kelas 2B Kabupaten Cianjur, Tri Saptono Sambudji melalui KASI BINADIK Tahar Abdul Syukur ,SH. Menurut Tahar, Dari semua warga binaan itu tidak semuanya diusulkan untuk mendapatkan remisi. karena yang bisa diajukan untuk mendapatkan remisi adalah mereka yang statusnya sudah menjadi narapidana. “Jadi yang diajukan ke Kementerian Hukum dan Ham RI untuk mendapatkan remisi yakni berjumlah 441orang,” ucap Tahar saat ditemui diruang kerjanya,(7/7). Dijelaskan Tahar lagi, Besaran remisi yang akan diberikan bervariasi sesuai dengan ketentuan pengurangan hukuman. Ya, ada 15 hari, satu bulan, dan satu bulan lima belas hari. Sementara, Keputusan pengurangan masa hukuman itu baru akan disampaikan kepada warga binaan dua hari sebelum Idul Fitri dan pengajuannya berdasarkan kelakuan baik para warga binaan yang mengikuti program selama dia berada di Lapas juga telah memenuhi persyaratan untuk pengajuan remisi ujarnya. Apabila warga Binaan yang diajukan utk remisi tersebut kedapatan tidak mentaati peraturan bisa saja akan dianulir dan bertindak tegas dengan cara kami akan langsung coret dari daftar yang kami ajukan guna pembatalan remisinya,” pungkasnya. (Syul )   sumber: http://haisukabumi.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0