7 WBP Maluku Terima Remisi Lansia

7 WBP Maluku Terima Remisi Lansia

Saumlaki, INFO_PAS – Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki kembali mendapatkan Remisi. Kali ini, Remisi yang didapat atas dasar kepentingan kemanusiaan, yakni WBP yang telah lanjut usia (lansia) berinisial DM (71), SW (74), DB (74), dan YL (78).

Surat Keputusan (SK) Remisi diberikan langsung Pelaksana Harian Kepala Lapas Saumlaki, Ridwan Rumalutur, Senin (31/5). Setelah memberikan SK Remisi kepada WBP, Ridwan berpesan untuk tetap sabar dan semangat dalam menjalani masa hukuman meskipun sudah di hari tua.

"Mari syukuri apa yang telah diberikan pemerintah dengan menjaga kesehatan dan berkelakuan baik sehingga bisa menjadi panutan bagi yang muda,” tuturnya.

Pemberian Remisi Lansia diberikan kepada WBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 pasal 29 ayat 1 yang berbunyi Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, berusia di atas 70 tahun, atau menderita sakit berkepanjangan. Besaran Remisi yang diterima keempat WBP adalah 3-5 bulan.

Ridwan berharap dengan pemberian Remisi ini dapat mempercepat mereka untuk dapat kembali berkumpul dengan keluarga. "Semoga bapak-bapak bisa segera berkumpul dengan keluarga. Tetap lakukan yang terbaik," pesannya. 

Selain empat WBP dari Lapas Saumlaki, satu WBP Lapas Namlea dan dua WBP Rumah Tahanan Negara Masohi juga mendapat Remisi Lansia. Hal ini dikonfirmasi Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Sahri. Besaran Remisi yang diperoleh beragam mulai dari tiga bulan sebanyak empat orang, empat bulan sebanyak dua orang, dan lima bulan sebanyak satu orang.

“Narapidana yang memperoleh Remisi Lansia telah melewati tahapan verifikasi wilayah dan pusat serta dinyatakan memenuhi syarat, salah satunya ada bukti akte kelahiran yang membuktikan narapidana tersebut berusia di atas 70 tahun,” terang Saiful.

Ia berharap dengan pemberian Remisi, narapidana akan termotivasi untuk mengikuti program pembinaan di Lapas dengan baik. “Pemberian Remisi merupakan hadiah dari negara bagi narapidana yang menunjukan perilaku baik. Semoga hal tersebut memotivasi mereka untuk terus berbuat baik,” harap Saiful.

Pemberian Remisi adalah hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan maupun Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi sehingga setiap narapidana atau Anak yang telah memenuhi syarat administrif dan substantif berhak memperolehnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberikan Remisi kepada narapidana dan Anak untuk kepentingan kemanusiaan yang salah satunya berusia di atas 70 Tahun di mana kriteria bagi narapidana berusia di atas 70 tahun harus disertai dengan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang. (IR)

 

 

Kontributor: Yossi L., Kevin L.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0