Kanwil Ditjenpas Kaltim Dukung Optimalisasi Kerja Sama Pemasyarakatan dan BNNK Tanah Merah
Samarinda, INFO_PAS - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman, saksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tenggarong, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tenggarong, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda bersama Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanah Merah, Rabu (10/12). PKS ini bertujuan meningkatkan kualitas rehabilitasi kepada Warga Binaan.
“Saya berharap Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan makin optimal dalam membimbing, membina dan merehabilitasi para Warga Binaan, khususnya bagi mereka yang menjadi pecandu narkotika," harap Kakanwil.
Pada kesempatan itu, Kepala Bapas Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan, mendukung program pembinaan guna menyukseskan target dan tujuan dari Sistem Pemasyarakatan. “Kerja sama seperti ini sangat penting untuk menguatkan upaya kita dalam rehabilitasi, pendampingan, dan reintegrasi sosial bagi para Klien Pemasyarakatan. Kami berharap sinergi ini makin berdampak nyata ke depannya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Rehabilitasi BNNK Tanah Merah, Bambang Setyawan, menegaskan jajarannya akan memaksimalkan kinerja dalam membantu tugas jajaran Pemasyarakatan, khususnya dalam program rehabilitasi bagi Warga Binaan dengan kasus sebagai pencandu obat-obatan terlarang. "Tujuan kita selaras, yaitu menyukseskan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika. Jadi, kita akan bahu-membahu menyukseskan visi, misi dan tujuan instansi," tegasnya.
Dengan PKS yang telah ditandatangani, Balai Rehabilitasi BNNK Tanah Merah akan memfasilitasi akses sarana dan prasarana rehabilitasi Warga Binaan di Lapas Perempuan Tenggarong, LPKA Tenggarong, dan Bapas Samarinda. Kerja sama ini selaras dengan fungsi Pemasyarakatan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, salah satunya merawat (rehabilitasi) Warga Binaan pecandu narkotika. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Kaltim
What's Your Reaction?


