767 WBP di Maluku Peroleh Remisi Umum Tahun 2020

767 WBP di Maluku Peroleh Remisi Umum Tahun 2020

Ambon, INFO PAS - Sebanyak 767 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku memperoleh Remisi Umum (RU) Tahun 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 758 WBP memperoleh RU I atau remisi sebagian, sedangkan sembilan WBP memperoleh RU II atau langsung bebas.

Upacara penyerahan RU di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Senin (17/8). Upacara yang juga dapat disaksikan melalui videoconference tersebut dihadiri pimpinan tinggi jajaran tinggi dan jajaran struktural Kanwil Kemenkumham Maluku, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Pulau Ambon, serta perwakilan narapidana dan Anak dari UPT se-Pulau Ambon.

Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, mengatakan proses remisi telah dilakukan secara online sehingga lebih cepat dan efisien, namun tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Semua narapidana yang memperoleh remisi telah melewati sejumlah proses verifikasi ketat, baik di tingkat wilayah maupun pusat,” terang Andi.

“Selama syarat admistarif dan substantifnya terpenuhi, pasti dapat remisi,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Hernowo Sugiastanto, mengatakan pelaksanaan upacara pemberian remisi kali ini agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dikarenakan situasi pandemi yang terjadi. “Pelaksanaan kegiatan kali ini cukup sederhana. Kami juga harus membatasi jumlah tamu yang masuk ke lapas pada saat acara, namun intinya narapidana memperoleh hak mereka hari ini,” ujar Hernowo.

Lebih lanjut, ia menjelaskan total 784 WBP yang diusulkan RU Tahun 2020, namun hanya 767 yang memperoleh Surat Keputusan (SK), sementara 17 WBP lainnya akan menyusul setelah dilakukan perbaikan data pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan. Di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku, pemberian RU dilaksanakan di 15 UPT Pemasyarakatan dengan besaran remisi yang beragam mulai dari besar remisi 1-6 bulan. Penerima remisi 1 bulan sebanyak 184 orang, 2 bulan sebanyak 187 orang, 3 bulan sebanyak 200 orang, 4 bulan sebanyak 117 orang, 5 bulan sebanyak 67 orang, dan remisi 6 bulan sebanyak 3 orang. Sementara itu, sebanyak sembilan narapidana langsung bebas setelah memperoleh RU II, diantaranya lima narapidana Lapas Kelas IIA Ambon serta masing-masing satu narapidana dari Lapas Kelas IIB Piru, Lapas Kelas III Dobo, Lapas Kelas III Wahai, dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon

Saat memberikan SK Menteri Hukum dan HAM kepada narapidana, Kakanwil berpesan agar narapidana terus menunjukan perilaku yang baik dan dapat dengan giat mengikuti setiap program pembinaan yang ada. Tak lupa, ia menyampaikan selamat kepada narapidana yang bebas.

“Selamat berkumpul kembali dengan keluarga. Tunjukkan kepada masyarakat kalian bisa berbuat lebih baik lagi,” pesannya.

Sebelumnya, pada pelaksanaan upacara detik-detik proklamasi yang dilaksanakan di Lapangan Merdeka Ambon juga dilaksanakan pemberian remisi secara simbolis oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail, dan diterima langsung perwakilan narapidana.

 

 

Kontributor: Kevin L.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0