Permohonan Data dan Informasi
- UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Permenkumham RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham, dan UPT Pemasyarakatan;
- Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI;
Setiap Lembaga/Instansi/Perorangan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang dibutuhkan.
Maksimal penyelesaian dalam 1 (satu) minggu.
Tidak dipungut biaya.
Data yang dibutuhkan.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 267356
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 113472
-
Panen 100 Kg Lele, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian di...
ditjenpas Nov 10, 2025 90450
-
Rutan Marabahan Panen 100 Ikat Sawi Segar
ditjenpas Oct 6, 2025 81323
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 81211
Our Picks
-
Dirjenpas Tegaskan Langkah Strategis Pemasyarakatan: Tindak...
ir May 7, 2026 177
-
Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Gelar Seminar Nasional,...
ir May 6, 2026 170
-
Menimipas Kukuhkan Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan...
ir Apr 28, 2026 263
Categories
- KABAR PUSAT(2177)
- KABAR WILAYAH(2610)
- KABAR LAPAS(17427)
- KABAR RUTAN(6401)
- KABAR BAPAS(2465)
- KABAR RUPBASAN(540)
- ARTIKEL(244)
- KABAR LPKA/LPAS(2210)
