Permohonan Data dan Informasi
- UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Permenkumham RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham, dan UPT Pemasyarakatan;
- Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI;
Setiap Lembaga/Instansi/Perorangan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang dibutuhkan.
Maksimal penyelesaian dalam 1 (satu) minggu.
Tidak dipungut biaya.
Data yang dibutuhkan.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 268425
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 116811
-
Panen 100 Kg Lele, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian di...
ditjenpas Nov 10, 2025 94943
-
Dukung Ketahanan Pangan, Rutan Marabahan Sukses Panen 100...
ir Mar 27, 2026 90372
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 84177
Our Picks
-
Dukung RUU Satu Data Indonesia, Ditjenpas Siap Perkuat...
afitn Jul 9, 2026 293
-
Ditjenpas Terima Kunjungan Kedubes Irak, Bahas Penanganan...
afitn Jul 9, 2026 244
-
Pengukuhan IKAPIPASI, Momentum Menuju Birokrasi Berbasis...
ir Jul 8, 2026 1497
Categories
- KABAR PUSAT(2208)
- KABAR WILAYAH(2767)
- KABAR LAPAS(18629)
- KABAR RUTAN(6704)
- KABAR BAPAS(2624)
- KABAR RUPBASAN(540)
- ARTIKEL(254)
- KABAR LPKA/LPAS(2353)
