Permohonan Data dan Informasi
- UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Permenkumham RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham, dan UPT Pemasyarakatan;
- Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI;
Setiap Lembaga/Instansi/Perorangan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang dibutuhkan.
Maksimal penyelesaian dalam 1 (satu) minggu.
Tidak dipungut biaya.
Data yang dibutuhkan.
Popular Posts
-
Lapas Banjarbaru Panen 100 Kg Melon dan Kangkung
ditjenpas Feb 27, 2025 267596
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 114568
-
Panen 100 Kg Lele, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian di...
ditjenpas Nov 10, 2025 93407
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 81974
-
Rutan Marabahan Panen 100 Ikat Sawi Segar
ditjenpas Oct 6, 2025 81443
Our Picks
-
Hari Lansia Nasional 2026, 560 Narapidana Terima Remisi...
ir May 29, 2026 108
-
Dirjenpas Pantau Perayaan Iduladha di Lapas Kelas IIA Salemba...
ir May 27, 2026 126
-
Evaluasi Jajaran Pemasyarakatan, Menimipas Akan Tindak...
ir May 26, 2026 115
Categories
- KABAR PUSAT(2187)
- KABAR WILAYAH(2634)
- KABAR LAPAS(17727)
- KABAR RUTAN(6480)
- KABAR BAPAS(2500)
- KABAR RUPBASAN(540)
- ARTIKEL(247)
- KABAR LPKA/LPAS(2236)
