Permohonan Data dan Informasi
- UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Permenkumham RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham, dan UPT Pemasyarakatan;
- Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI;
Setiap Lembaga/Instansi/Perorangan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang dibutuhkan.
Maksimal penyelesaian dalam 1 (satu) minggu.
Tidak dipungut biaya.
Data yang dibutuhkan.
Popular Posts
-
TEORI-TEORI KORUPSI
admin Sep 30, 2012 54969
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 35477
-
Aplikasi Teknologi untuk Pembebasan Bersyarat
admin Jun 19, 2013 29440
-
Kalapas Tuban Pimpin Razia, Puluhan Barang Berbahaya Berhasil...
ditjenpas Mar 9, 2021 24384
-
“PDKT” Kalapas Tuban Kontrol Blok Hunian WBP
ditjenpas Mar 5, 2021 24160
Categories
- KABAR PUSAT(2025)
- KABAR WILAYAH(1739)
- KABAR LAPAS(11851)
- KABAR RUTAN(5574)
- KABAR BAPAS(1949)
- KABAR RUPBASAN(666)
- ARTIKEL(207)
- KABAR LPKA/LPAS(1202)
Voting Poll
Apa yang kamu ketahui tentang Ditjenpas?
Total Vote: 949
Sistem Database Pemasyarakatan?Socialmedia Info
Apa yang kamu ketahui tentang Ditjenpas?
Total Vote: 949
Sistem Database Pemasyarakatan?