Permohonan Data dan Informasi
- UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Permenkumham RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham, dan UPT Pemasyarakatan;
- Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI;
Setiap Lembaga/Instansi/Perorangan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang dibutuhkan.
Maksimal penyelesaian dalam 1 (satu) minggu.
Tidak dipungut biaya.
Data yang dibutuhkan.
Popular Posts
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 81352
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 60644
-
Kolaborasi Lintas Sektoral dalam Mendukung Program Pemasyarakatan:...
ditjenpas Nov 14, 2024 28652
-
Kalapas Tuban Pimpin Razia, Puluhan Barang Berbahaya Berhasil...
ditjenpas Mar 9, 2021 28275
-
Psikiatris dan Penghapus Pertanggungjawaban Pidana Perspektif...
ditjenpas Aug 3, 2021 27983
Categories
- KABAR PUSAT(1897)
- KABAR WILAYAH(1634)
- KABAR LAPAS(11850)
- KABAR RUTAN(5411)
- KABAR BAPAS(2001)
- KABAR RUPBASAN(548)
- ARTIKEL(221)
- KABAR LPKA/LPAS(1515)