Permohonan Data dan Informasi
- UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Permenkumham RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham, dan UPT Pemasyarakatan;
- Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI;
Setiap Lembaga/Instansi/Perorangan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang dibutuhkan.
Maksimal penyelesaian dalam 1 (satu) minggu.
Tidak dipungut biaya.
Data yang dibutuhkan.
Popular Posts
-
TEORI-TEORI KORUPSI
admin Sep 30, 2012 60943
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 46825
-
Aplikasi Teknologi untuk Pembebasan Bersyarat
admin Jun 19, 2013 33102
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 27381
-
Kalapas Tuban Pimpin Razia, Puluhan Barang Berbahaya Berhasil...
ditjenpas Mar 9, 2021 25104
Categories
- KABAR PUSAT(2120)
- KABAR WILAYAH(1761)
- KABAR LAPAS(12218)
- KABAR RUTAN(5635)
- KABAR BAPAS(1981)
- KABAR RUPBASAN(667)
- ARTIKEL(214)
- KABAR LPKA/LPAS(1334)
Voting Poll
Apa yang kamu ketahui tentang Ditjenpas?
Total Vote: 1014
Sistem Database Pemasyarakatan?Socialmedia Info
Apa yang kamu ketahui tentang Ditjenpas?
Total Vote: 1014
Sistem Database Pemasyarakatan?