Permohonan Data dan Informasi
- UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Permenkumham RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham, dan UPT Pemasyarakatan;
- Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI;
Setiap Lembaga/Instansi/Perorangan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang dibutuhkan.
Maksimal penyelesaian dalam 1 (satu) minggu.
Tidak dipungut biaya.
Data yang dibutuhkan.
Popular Posts
-
Mengatasi Kriminalitas di Kalangan Remaja
ditjenpas Dec 8, 2020 62090
-
Filosofi Pohon
ditjenpas Aug 20, 2020 41787
-
Kalapas Tuban Pimpin Razia, Puluhan Barang Berbahaya Berhasil...
ditjenpas Mar 9, 2021 26776
-
“PDKT” Kalapas Tuban Kontrol Blok Hunian WBP
ditjenpas Mar 5, 2021 26042
-
Rutan Banda Aceh Buka Kelas Tahfiz Al-Qur’an
ditjenpas Feb 16, 2021 24776
Categories
- KABAR PUSAT(1779)
- KABAR WILAYAH(1610)
- KABAR LAPAS(11360)
- KABAR RUTAN(5270)
- KABAR BAPAS(1970)
- KABAR RUPBASAN(535)
- ARTIKEL(218)
- KABAR LPKA/LPAS(1432)