Adaptasi Penerapan KUHP, Ditjenpas Gelar FGD Pemetaan Kebutuhan dan Perubahan SDP

Adaptasi Penerapan KUHP, Ditjenpas Gelar FGD Pemetaan Kebutuhan dan Perubahan SDP

Bekasi, INFO_PAS – Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan (Tekforma) gelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Pemetaan Kebutuhan dan Perubahan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) terkait Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kegiatan ini berlangsung mulai Senin (27/10) hingga Rabu (29/10) di Hotel Aston Imperial Bekasi.

FGD ini diikuti perwakilan dari empat direktorat teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), yakni Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, serta Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak. Hadir pula perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat dan Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Dalam sambutannya, Direktur Tekforma, M. Hilal, menyampaikan pemberlakuan KUHP Nasional pada Januari 2026 akan membawa perubahan mendasar terhadap sistem hukum pidana Indonesia. “Di dalam KUHP baru terdapat pengaturan mengenai pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, rehabilitasi, dan pendekatan keadilan restoratif yang semuanya berdampak langsung terhadap penyelenggaraan Pemasyarakatan,” ujarnya.

Hilal juga menyoroti implikasi Pasal 3 KUHP tentang asas legalitas dan penerapan pidana yang lebih menguntungkan bagi pelaku. “SDP kita harus mampu mengakomodasi penyesuaian jenis pidana, status hukum narapidana, masa pidana, maupun konversi bentuk hukuman ketika suatu tindak pidana mengalami perubahan norma atau sanksi berdasarkan KUHP baru,” jelasnya.

Hilal menambahkan perubahan tersebut menuntut penyesuaian mendasar pada struktur data, modul, dan alur bisnis SDP. Karena itu, kolaborasi lintas direktorat menjadi kunci dalam menentukan arah dan prioritas pengembangan sistem. “Inisiasi dan arah pengembangan SDP tetap harus berasal dari masing-masing direktorat teknis sesuai tugas dan fungsi mereka dengan landasan hukum yang kuat,” tegasnya.

FGD yang berlangsung selama tiga hari ini diisi dengan sesi pembahasan dan diskusi kelompok untuk mengidentifikasi pasal-pasal dalam KUHP baru yang berimplikasi langsung terhadap sistem SDP. Hasil dari kegiatan ini diharapkan menghasilkan dokumen pemetaan kebutuhan yang komprehensif sebagai dasar pengembangan sistem ke depan.

Melalui kegiatan ini, Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk memastikan transformasi digital di lingkungan Pemasyarakatan berjalan selaras dengan dinamika hukum nasional serta mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi komprehensif. (df)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0