Apel Siaga PK Wilayah Jambi Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Jambi, INFO_PAS - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, tegaskan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menjadi semakin strategis dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, mulai dari tahap pra-adjudikasi hingga pasca-adjudikasi. Hal ini ditegaskan Kakanwil kala memimpin Apel Siaga PK dalam mengawal pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, Jumat (13/2).
Kegiatan tersebut diikuti jajaran Kanwil Ditjenpas Jambi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Jambi, dan PK wilayah Jambi. Partisipasi aktif seluruh pimpinan menunjukkan kesiapan jajaran Pemasyarakatan Jambi dalam mendukung peran strategis PK sebagai garda terdepan pelaksanaan pidana alternatif, pengawasan, serta pembimbingan Klien Pemasyarakatan sesuai paradigma baru sistem hukum pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Kakanwil menegaskan PK dituntut untuk profesional, adaptif, dan mampu menjalankan fungsi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pengawasan, dan pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan. “Ini menjadi momentum penguatan komitmen kita bersama bahwa PK adalah garda terdepan dalam mengawal pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru. Laksanakan tugas secara profesional, berintegritas, dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang humanis dan berkeadilan,” pesannya.
Kakanwil juga menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk mendukung tugas PK melalui kolaborasi lintas fungsi, penyediaan data yang akurat, serta penguatan koordinasi dengan APH dan pemerintah daerah. “Ini merupakan komitmen Pemasyarakatan, khususnya PK, dalam memastikan kesiapan sumber daya manusia, penguatan koordinasi, serta keseragaman langkah dalam menghadapi perubahan paradigma sistem pemidanaan yang lebih menekankan pada keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan seperti pidana kerja sosial,” tambah Irwan.
Senada, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Dimas Krisna, menyampaikan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan seluruh PK dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP Baru. Peran PK akan makin luas dan menuntut kesiapan kompetensi, koordinasi lintas APH, serta dukungan penuh dari seluruh jaajran Pemasyarakatan agar pelaksanaan pidana alternatif, termasuk pidana kerja sosial berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami menegaskan komitmen bersama untuk menjalankan tugas secara profesional, meningkatkan kualitas penelitian kemasyarakatan, serta memperkuat fungsi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan Klien Pemasyarakatan sesuai amanat regulasi yang baru,” tegas Dimas.
Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kesiapsiagaan, soliditas, dan semangat jajaran Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan regulasi baru secara optimal, sekaligus memperkuat peran Pemasyarakatan dalam mendukung transformasi sistem hukum pidana nasional yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Jambi
What's Your Reaction?


