Asimilasi COVID-19 Diperpanjang, Puluhan Narapidana Dirumahkan

Asimilasi COVID-19 Diperpanjang, Puluhan Narapidana Dirumahkan

Jakarta, INFO_PAS – Penyesuaian jangka waktu pemberlakuan Asimilasi di rumah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 sebagai upaya pencegahan COVID-19 menjadi berkah bagi narapidana dan Anak. Sepanjang memenuhi syarat, para narapidana dan Anak dapat berkumpul dengan keluarga mereka lebih cepat seraya menjalankan program Reintegrasi.

Jelang akhir pekan lalu, sejumlah narapidana, baik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) resmi menjalani Asimilasi di rumah. Pesan penting pun mereka terima sebelum melangkah keluar meninggalkan Lapas dan Rutan yang selama ini menjadi rumah sementara mereka.

Dari Lapas Jember, 39 narapidana laki-laki dan satu perempuan dipulangkan untuk menjalani Asimilasi di rumah, Jumat (8/7). “Kalian masih berstatus narapidana. Jangan lakukan tindakan melawan hukum lagi. Kalau kalian masih melawan hukum dan masuk ke Lapas lagi, Surat Keputusan Asimilasi kalian akan dicabut dan sisa masa pidana kalian yang belum usai akan ditambahkan dengan pidana baru,” tegas Kepala Lapas (Kalapas) Jember, Hasan Basri.

Dari Lapas Perempuan Manado, Oldij Rambi selaku Kalapas memberikan wejangan kepada tiga narapidana yang mendapat Asimilasi dan satu orang Cuti Bersyarat, Jumat (8/7). “Pengeluaran ini bukan berarti kaliam sudah selesai menjalani pidana, namun menjalani sisa pidana di rumah. Walaupun nanti dalam pelaksanaan program ini diawasi oleh Balai Pemasyarakatan, saya tetap mengharapkan ibu-ibu menaati aturan,” pesannya.

 

Sementara itu, 11 narapidana Rutan Ambon dinyatakan layak mendapat Asimilasi di rumah, Jumat (8/7). “Setiap narapidana yang menjalani program Asimilasi di rumah harus berkelakuan baik selama berada di luar. Apabila di kemudian hari mengulangi perbuatannya, maka hak-hak mereka akan dicabut,” tegas Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dorsina Jadera.

Di Lapas Sampit, pesan khusus langsung disampaikan Kalapas, Agung Supriyanto, kepada enam narapidana yang memenuhi syarat untuk menjalani Asimilasi di rumah, Kamis (7/7). “Kalian telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku dan telah menggunakan pedoman penilaian Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana sebagai barometer penilaian perilaku serta progam pembinaan. Kami akan terus optimalkan pemenuhan hak para narapidana, termasuk hak Integrasi Sosial,” janjinya.

 

 

Kontributor: Lapas Jember, LPP Manado, Rutan Ambon, Lapas Sampit

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0