Bahas Permenkumham 32/2020, Lapas & Bapas Muara Teweh Satukan Persepsi

Bahas Permenkumham 32/2020, Lapas & Bapas Muara Teweh Satukan Persepsi

Muara Teweh, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Muara Teweh, Akhmad Herriansyah, beserta jajaran registrasi kedatangan Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Muara Teweh, Asmuri, beserta jajaran, Selasa (12/1). Kedatangan tersebut adalah untuk bersilaturahmi sekaligus berkoordinasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020.

“Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 memiliki banyak persyaratan, namun apabila kita mampu mencermati persyaratan dan tata cara pelaksanaannya, pastinya akan memudahkan dalam proses pembimbingan dan pengawasan,” tutur Kabapas.

Menanggapi hal tersebut, Kalapas Muara Teweh telah memerintahkan petugasnya, terutama dari jajaran registrasi, untuk menyosialisasikan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

"Dari jajaran pembinaan narapidana/anak didik dan kegiatan kerja, khususnya bagian registrasi, sudah mengikuti sosialisasi dan penguatan secara virtual terkait peraturan tersebut. Untuk selanjutnya, mereka akan turun ke lapangan untuk menyosialisasikan kepada seluruh WBP agar dapat diketahui dan dipahami," tutur Herri.

Dari pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, Lapas dan Bapas Muara Teweh sepakat akan bersinergi untuk menyukseskan pelaksanaan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. (IR)

 

 

 

Kontributor: Lapas Muara Teweh

 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0