Bangun Mental dan Berpikir, Anak LPKA Ambon Ikuti Penyuluhan Hukum

Ambon, INFO_PAS - Petugas dan Anak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon ikuti penyuluhan hukum bersama tim penyuluh dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Kamis (1/9). Bertempat di ruang kelas LPKA Ambon, materi yang disampaikan adalah Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaksana Harian Kepala LPKA Ambon, Abdul Samad Rumuar, menyampaikan giat ini membuka wawasan Anak untuk bisa menciptakan dan mengembangkan ide-ide kreatif, menjauhi narkoba, serta berhati-hati untuk menggunakan kecanggihan teknologi informasi. Ia juga berharap penyuluhan seperti ini bisa secara berkala diberikan kepada Anak.
“Penyuluhan seperti ini sangat dibutuhkan. Apalagi, terkait hal-hal menarik yang bisa membangun mental dan wawasan berpikir Anak. Semoga bisa terus berlanjut secara berkala karena anak-anak ini harus sering diingatkan dan dikuatkan sehingga saat keluar dari LPKA serta berbaur dengan masyarakat dan teman-teman sebayanya diharapkan menularkan hal-hal positif yang didapat selama berada di LPKA,” harap Samad.
Saat memaparkan meteri, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Maluku, Thortjie Mataheruw, mengatakan kesadaran hukum sangat diperlukan oleh masayarakat agar ketertiban, kedamian, ketentraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. “Tujuan kedatangan kami ke sini untuk memberikan pemahaman kepada Anak tentang aturan-aturan yang diperlukan dalam kehidupan kita sehari-hari sehingga mereka menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar hukum,” jelasnya. (IR)
Kontributor: LPKA Ambon
What's Your Reaction?






