Bapas Ambon Bahas Dua Rancangan Permenimipas tentang Pidana Alternatif

Bapas Ambon Bahas Dua Rancangan Permenimipas tentang Pidana Alternatif

Ambon, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon gelar diskusi untuk menghimpun masukan terhadap dua Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Rapermenteri), Jumat (9/10). Kegiatan ini menindaklanjuti arahan Kepala Bapas Ambon, Maria M. Nahak, dan diikuti kepala subseksi (Kasubsi), Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK).

Diskusi berlangsung secara hibrida, yakni tatap muka di Aula Bapas Ambon bagi pegawai yang bertugas di kantor dan melalui aplikasi Zoom bagi pegawai yang menjalankan tugas Work From Anywhere (WFA). Skema ini memberi kesempatan kepada seluruh PK dan APK untuk menyampaikan masukan meski bertugas dari lokasi berbeda.

Dua rancangan yang dibahas adalah Rapermenteri tentang Pembimbingan Kemasyarakatan, yang terdiri atas 34 pasal mengenai landasan dan tata kelola pelaksanaan pembimbingan, serta Rapermenteri tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembimbingan Klien Pidana Pengawasan dan Klien Pidana Kerja Sosial, yang terdiri atas 20 pasal mengenai teknis pelaksanaan pidana alternatif nonpemenjaraan.

Kepala Bapas Ambon tekankan pentingnya keterlibatan PK dan APK sebagai pelaksana di lapangan agar aturan yang disusun dapat diterapkan sesuai kebutuhan.

"Sebagai unit pelaksana teknis yang bersentuhan langsung dengan Klien Pemasyarakatan, kita harus memastikan substansi dari 34 pasal Rapermenteri Pembimbingan Kemasyarakatan dan 20 pasal Rapermenteri Pelaksanaan Pidana Pengawasan serta Kerja Sosial ini benar-benar dapat diimplementasikan secara optimal di wilayah kerja kita. Masukan dari teman-teman PK dan APK di lapangan sangat krusial agar regulasi yang dilahirkan nantinya komprehensif dan responsif terhadap dinamika hukum," tegas Maria.

Dalam diskusi tersebut, Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Nasir Nurdin, soroti perlunya kejelasan subjek hukum dalam setiap pasal rancangan peraturan.

"Kita perlu memastikan bahwa penentuan dan penulisan subjek hukum dalam setiap pasal tercantum secara tegas dan presisi. Kejelasan subjek ini sangat penting agar tidak menimbulkan interpretasi ganda saat dijalankan oleh petugas di lapangan," ujar Nasir.

Dari sisi teknis pembimbingan, PK Milza menilai pengaturan jenis program pembimbingan kepribadian dan kemandirian perlu diperinci agar menjadi acuan bagi PK dalam menyusun program sesuai kebutuhan Klien.

"Pengaturan mengenai jenis-jenis program pembimbingan kepribadian dan kemandirian harus diperjelas dan dirinci secara mendalam. Pembagian kategori bimbingan yang detail akan menjadi acuan baku bagi PK dalam menyusun program yang tepat sasaran sesuai kebutuhan Klien," jelas Milza.

Sementara itu, PK Eldo mengusulkan mekanisme kontrak bimbingan untuk memperjelas komitmen antara petugas dan Klien selama masa pembimbingan.

"Guna menjamin kepatuhan dan keterikatan para pihak, penting bagi kita untuk memasukkan mekanisme kontrak bimbingan sebagai instrumen pengikat secara legal. Kontrak ini akan menjadi landasan komitmen bersama antara PK dan Klien Pemasyarakatan selama masa pembimbingan berlangsung," ungkap Eldo.

Masukan dari jajaran Bapas Ambon diharapkan dapat mendukung penyempurnaan regulasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya terkait pelaksanaan pidana alternatif dan pembimbingan Klien Pemasyarakatan. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0