Sebanyak 313 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebanyak 313 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Nusakambangan, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali pindahkan 313 Warga Binaan dari lima wilayah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10) dini hari. Sebanyak 313 Warga Binaan tersebut berasal dari Sumatra Selatan 39 orang, Lampung 47 orang, Jakarta 57 orang, Jawa Barat 125 orang, dan Jawa Timur 45 orang.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan pemindahan tersebut merupakan upaya memperkuat pengamanan dan pembinaan terhadap Warga Binaan yang masuk kategori berisiko tinggi. “Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” terangnya,

Pemindahan dilakukan secara serentak melalui jalur darat dengan pengawalan ketat. Rangkaian pemberangkatan berasal dari beberapa titik, yakni Lapas Kelas I Tangerang untuk wilayah Sumatra Selatan dan Lampung, Lapas Kelas I Cipinang untuk wilayah Jakarta, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok untuk wilayah Jawa Barat, dan Lapas Kelas I Surabaya untuk wilayah Jawa Timur.

Salah satu rangkaian pemindahan tersebut juga mencakup sejumlah Warga Binaan dari Rutan Kelas I Depok yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya video dugaan pesta narkoba di kamar hunian. Berdasarkan pemeriksaan internal, Warga Binaan yang terkait dengan kejadian tersebut dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine. 

"Sebanyak 38 Warga Binaan dari Rutan Kelas I Depok yang masih berstatus Tahanan dan belum berkekuatan hukum tidak diberangkatkan dalam pemindahan kali ini," tambah Tatan.

Langkah pemindahan ini menjadi komitmen Ditjenpas dalam memperkuat pengawasan dan memastikan pembinaan berjalan sesuai ketentuan. Terhadap Warga Binaan yang terbukti melakukan pelanggaran, Ditjenpas akan menerapkan langkah penanganan secara tegas dan terukur, termasuk penempatan di Lapas dengan tingkat pengamanan sesuai profil risikonya guna menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di lingkungan Pemasyarakatan. (df)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0