Bapas Ambon Kunjungi Kejari, Bahas Kesiapan Penerapan Pidana Kerja Sosial

Bapas Ambon Kunjungi Kejari, Bahas Kesiapan Penerapan Pidana Kerja Sosial

Ambon, INFO_PAS – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Ambon, Maria Magdalena Nahak, lakukan kunjungan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Ambon, Rabu (3/6). Pertemuan tersebut guna perkuat sinergi antaraparat penegak hukum sekaligus bahas kesiapan penerapan pidana kerja sosial.

Dalam kunjungan tersebut, Maria didampingi Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Nasir Nurdin, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Nanda M. Putra, serta Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Eldo R. Salelatu.

Selain mempererat hubungan kelembagaan yang selama ini telah terjalin, kedua instansi membahas sejumlah isu strategis, di antaranya penanganan Klien dewasa dan Klien anak serta kesiapan menghadapi implementasi pidana kerja sosial yang akan menjadi bagian dari sistem pemidanaan di Indonesia.

“Kami ingin terus memperkuat koordinasi dan komunikasi yang selama ini sudah berjalan baik. Apalagi ke depan ada beberapa kebijakan yang membutuhkan kesiapan bersama, termasuk terkait pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujar Maria.

Menurutnya, dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk kejaksaan, sangat diperlukan agar pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dapat berjalan optimal, baik dalam penanganan Klien dewasa maupun Klien anak.

Kedatangan jajaran Bapas Ambon disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Riki Septa Tarigan. Ia mengapresiasi kunjungan tersebut dan berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan.

“Kami menyambut baik kunjungan dari Bapas Ambon. Selama ini koordinasi antara kejaksaan dan Bapas berjalan dengan baik. Ke depan tentu perlu terus diperkuat agar pelaksanaan tugas masing-masing instansi dapat semakin optimal,” kata Riki.

Ia menambahkan, pembahasan mengenai pidana kerja sosial perlu dilakukan sejak dini agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama ketika kebijakan tersebut mulai diterapkan.

Di akhir pertemuan, kedua instansi berkomitmen untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi guna mendukung pelaksanaan tugas serta pelayanan yang lebih efektif dalam sistem peradilan pidana. 9afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Ambon

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0