Bapas Ambon Perkuat Sinergi Restorative Justice dengan PN Masohi dan Kejari Maluku Tengah
Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon ambil langkah progresif memperkuat sistem peradilan pidana di wilayah Maluku Tengah. Langkah ini dilakukan dalam menyelaraskan pelaksanaan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di era KUHP baru.
Kunjungan koordinasi oleh jajaran Bapas Ambon ini dilaksanakan ke Pengadilan Negeri (PN) Masohi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah pada Senin (26/10) hingga Selasa (27/10). Agenda ini difokuskan untuk mengawal penerapan pidana alternatif, khususnya pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Kepala Bapas Ambon, Maria M. Nahak, menyampaikan koordinasi lintas Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi kunci utama untuk menyamakan persepsi. "Koordinasi intensif ini sangat krusial untuk melakukan sinkronisasi data pendampingan Restorative Justice bagi pelaku dewasa mengingat kita sudah mendekati satu tahun diberlakukannya KUHP baru. Kami ingin memastikan peran Bapas sebagai pendamping, pembimbing, dan pengawas pidana alternatif berjalan efektif," ungkapnya.
Selaku Ketua PN Masohi, Dr. Josca Jane Ririhena, menegaskan komitmen dukungannya terhadap transformasi pemidanaan yang lebih humanis. "Kami mendukung penuh penguatan langkah ini melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama guna mengawal efektivitas pelaksanaan pidana alternatif di lapangan sehingga putusan yang dijatuhkan benar-benar berkeadilan dan bermanfaat," ujarnya.
Senada, Kepala Kejari Maluku Tengah, Didik Haryanto, menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi secara komprehensif demi kelancaran Restorative Justice dewasa. "Setelah aturan teknis operasional terkait Restorative Justice dewasa ini rampung, kami siap berkolaborasi erat dengan Bapas Ambon. Sinergi ini penting agar penegakan hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri," tegasnya.
Langkah taktis ini menjadi momentum krusial dalam membangun kesepahaman APH di wilayah Maluku Tengah. Sinergi lintas institusi yang terjalin harmonis ini diharapkan mendorong transformasi penegakan hukum humanis dan mengoptimalkan peran Pemasyarakatan dalam era KUHP baru. (IR)
Kontributor: Bapas Ambon
What's Your Reaction?


