Bapas Banjarmasin Dampingi ABH di Polres Batola, Pastikan Hak Anak Terpenuhi
Barito Kuala, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin beri perlindungan dan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui pelaksanaan pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap anak berinisial AY di Polres Barito Kuala, Jumat (6/6).
Pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Bapas Kelas I Banjarmasin, Artoni, terhadap ABH berinisial AY yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, anak didampingi oleh PK, penasihat hukum, serta orang tua sebagai bentuk pemenuhan hak-hak anak dalam proses peradilan pidana. Kehadiran PK untuk pastikan setiap tahapan pemeriksaan tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagaimana diamanatkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain mendampingi proses BAP, PK juga melaksanakan penggalian data untuk penyusunan Litmas. Penggalian data dilakukan melalui wawancara langsung dengan anak, kunjungan ke rumah orang tua, koordinasi dengan pengurus RT, masyarakat sekitar, serta pihak korban guna memperoleh gambaran objektif mengenai latar belakang sosial, kondisi keluarga, lingkungan tempat tinggal, dan faktor-faktor yang berkaitan dengan peristiwa hukum yang terjadi.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas strategis PK dalam memberikan rekomendasi profesional kepada aparat penegak hukum sebagai bahan pertimbangan dalam penanganan perkara anak. Melalui Litmas, proses peradilan diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, psikologis, dan masa depan anak.
"Pendampingan yang dilakukan tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan bahwa anak mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk memperbaiki diri. Melalui Litmas, kami berupaya menyajikan kondisi anak secara utuh agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara," ujar PK Muda Bapas Banjarmasin, Artoni.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan terhadap anak harus dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan prinsip pembinaan serta pemulihan sosial.
"Anak merupakan individu yang masih memiliki masa depan panjang. Oleh karena itu, setiap proses hukum yang dijalani harus tetap memperhatikan aspek pendidikan, pembinaan, dan peluang reintegrasi sosial ke masyarakat," tambahnya.
Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menegaskan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak memiliki posisi strategis dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
"Pemasyarakatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh hak-haknya serta mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Pendampingan dan Litmas menjadi instrumen penting untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi anak sehingga proses hukum dapat berjalan lebih adil, humanis, dan berorientasi pada masa depan anak," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan pembinaan dan reintegrasi sosial merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana anak yang modern.
"Tujuan utama penanganan perkara anak bukan semata-mata penghukuman, tetapi bagaimana anak dapat belajar dari kesalahannya, memperbaiki perilaku, dan kembali menjadi pribadi yang produktif di tengah masyarakat," tambah Nirhono.
Kegiatan pendampingan dan penggalian data Litmas berlangsung lancar dan kondusif. Selanjutnya, hasil penelitian kemasyarakatan akan dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas Banjarmasin sebelum disampaikan kepada pihak terkait sebagai bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Banjarmasin
What's Your Reaction?


