Bapas Banjarmasin dan Polres Banjar Dorong Implementasi KUHP Nasional dan Kelayan Binter

Bapas Banjarmasin dan Polres Banjar Dorong Implementasi KUHP Nasional dan Kelayan Binter

Banjar, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin terus perkuat kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui silaturahmi dan koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Banjar, Senin (12/10).

Pertemuan ini berfokus pada penguatan peran Bapas dalam pelaksanaan pidana alternatif serta persiapan Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter). Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi antarlembaga untuk menyamakan pemahaman mengenai perkembangan kebijakan hukum pidana nasional sekaligus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Pembahasan diarahkan pada peran strategis Bapas dalam mendukung penerapan KUHP Nasional, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan pidana alternatif dan optimalisasi peran Pembimbing Kemasyarakatan. Keterlibatan Bapas diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan aspek pembimbingan, pengawasan, tanggung jawab pelaku, da peluang pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menyampaikan sinergi dengan kepolisian merupakan langkah penting untuk membangun pemahaman bersama dalam menghadapi perkembangan sistem hukum pidana nasional. “Implementasi KUHP Nasional membutuhkan koordinasi yang kuat antarlembaga penegak hukum agar pelaksanaan kebijakannya berjalan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing. Bapas memiliki peran dalam penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, dan pengawasan Klien Pemasyarakatan. Oleh karena itu, komunikasi dengan Polres Banjar menjadi bagian penting untuk memperkuat kolaborasi serta mendukung pelaksanaan pidana alternatif secara terarah dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Nirhono menambahkan keberhasilan pelaksanaan pidana alternatif tidak hanya ditentukan oleh kesiapan aparat penegak hukum, tetapi juga oleh dukungan lingkungan sosial. Karena itu, kerja sama lintas sektor perlu dibangun agar pembimbingan dan pengawasan berjalan efektif, serta memberikan ruang bagi Klien Pemasyarakatan untuk memperbaiki diri dan kembali berfungsi secara positif di masyarakat.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Klien Anak, Fitriyadi Sukma, menegaskan penguatan Kelayan Binter perlu diarahkan pada kolaborasi yang terstruktur dan berkesinambungan. Melalui forum tersebut, berbagai pemangku kepentingan diharapkan memahami peran masing-masing dan membangun dukungan yang sesuai dengan kebutuhan pembimbingan Klien Pemasyarakatan, termasuk bagi Klien Anak, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kelayan Binter diharapkan menjadi wadah kolaborasi yang mampu menghubungkan Bapas dengan APH, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat. Dukungan lintas sektor sangat diperlukan agar pembimbingan dan pengawasan Klien dilaksanakan berkelanjutan, sekaligus membangun lingkungan sosial yang mendukung proses reintegrasi,” ungkap Fitriyadi.

Hal senada disampaikan Kasi Bimbingan Klien Dewasa, Zufikar Rahman. “Koordinasi dengan kepolisian menjadi bagian penting dalam membangun pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang terarah dan pertukaran informasi sesuai ketentuan yang berlaku dapat membantu memperkuat koordinasi antarlembaga, terutama dalam mendukung pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan,“ tambahnya.

Kepala Polres Banjar, AKBP Boni Ariefianto, menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan Bapas dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana yang terintegrasi. Koordinasi antarlembaga dinilai diperlukan agar masing-masing institusi menjalankan tugas dan kewenangannya secara selaras, sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan hukum pidana nasional.

“Koordinasi antara Polres Banjar dan Bapas perlu terus diperkuat, khususnya dalam menghadapi implementasi KUHP Nasional dan pengembangan pelaksanaan pidana alternatif sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui komunikasi dan kerja sama berkelanjutan, diharapkan setiap institusi berkontribusi sesuai peran dan kewenangannya. Kami juga berharap Kelayan Binter menjadi ruang kolaborasi dalam mendukung pembimbingan, pengawasan, serta reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan,” harap Boni.

Selain membahas implementasi KUHP Nasional, koordinasi tersebut juga menyoroti rencana pelaksanaan FGD Kelayan Binter sebagai wadah untuk memperkuat komunikasi, menyamakan persepsi, dan merumuskan pola kolaborasi antarpemangku kepentingan. Program ini diharapkan mendorong keterlibatan berbagai unsur, mulai dari APH, TNI/Polri, pemerintah daerah, hingga masyarakat dalam mendukung pembimbingan, pengawasan, dan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.

Melalui kegiatan ini, Bapas Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan strategis dengan APH dan pemangku kepentingan lainnya. Penguatan sinergi tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi pelaksanaan KUHP Nasional yang efektif sekaligus mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan yang profesional, humanis, serta berorientasi pada pemulihan dan keberhasilan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Banjarmasin

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0