Bapas Baubau Siap Jadi Garda Terdepan dalam Pelaksanaan Pidana Alternatif Nonpenjara

Kendari,, INFO_PAS – Jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) seluruh Indonesia siap menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan pidana alternatif nonpenjara sebagaimana amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal ini ditegaskan Kepala Bapas Kelas II Baubau, Nasirudin, saat bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mengikuti pelatihan KUHP baru, Kamis (12/6). Bertempat di Aula Bapas Kelas II Kendari, pelatihan ini diinisiasi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara.
Nasirudin menegaskan pentingnya peran Bapas dalam implementasi KUHP baru. “Dengan pemberlakuan KUHP baru, Bapas akan berada garda terdepan dalam pelaksanaan pidana alternatif nonpenjara. Ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, termasuk di Kendari yang kini mengalami kelebihan penghuni,” jelasnya.
Sebelumnya, pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi. Selain jajaran PK Bapas, hadir pula secara virtual perwakilan Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri se-Sulawesi Tenggara, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Baubau.
Sulardi menekankan pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan perubahan penting dalam KUHP yang baru. Ia menambahkan bahwa KUHP baru memberikan porsi lebih besar pada pendekatan restoratif, memperkuat peran Bapas dalam sistem pemidanaan alternatif, termasuk pengawasan dan kerja sosial, serta proses reintegrasi sosial narapidana. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 bahwa pemidanaan bertujuan membina, mencegah pengulangan tindak pidana, serta memulihkan keseimbangan dan rasa aman masyarakat.
“Kegiatan ini diharapkan mendorong penerapan hukum pidana yang tepat, profesional, dan sesuai peraturan yang berlaku demi mendukung sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan,” harap Sulardi.
Pada kesempatan itu, hadir sebagai narasumber, antara lain Laode Proyek dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Fadly Alamsyah dari Kejaksaat Tinggi Sulawesi Tenggara, Hisbullah dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Galih Rakasiwi selaku PK Ahli Muda Ditjenpas, Asri Yunita dari Universitas Halu Oleo Kendari, serta Linda Biesot dan Esther Peters selaku PK dari Bapas Belanda. (IR)
Kontributor: Bapas Baubau
What's Your Reaction?






