Bapas dan Kepolisian Metro Jaksel Samakan Persepsi terkait Kasus Anak

Jakarta, INFO_PAS – Rapat koordinasi antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan dengan Kepolisian Metro Jakarta Selatan pada Rabu (30/9) berhasil menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas terkait kasus anak dan berlakunya Undang-Undang Sisten Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) No. 11 Tahun 2012. “Ini menjadi langkah yang baik guna membangun paradigma yang bersinergi dalam penegakan hukum peradilan anak di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Bapas Jakarta Selatan,” kata Kepala Bapas Jakarta Selatan, Anies Joeliati. Dalam pertemuan yang dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan dan perwakilan penyidik dari Kepolisian Sektor dan Kepolisian Resort wilayah kerja Bapas Jakarta Selatan tersebut menyepakati sejumlah hal. Kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut: Penelitian kemasyarakatan Anak agar dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan diserahkan kepada pihak peyidik; Anak dengan usia dibawah 12 tahun tidak dapat dipidanakan dan s

Bapas dan Kepolisian Metro Jaksel Samakan Persepsi terkait Kasus Anak
Jakarta, INFO_PAS – Rapat koordinasi antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan dengan Kepolisian Metro Jakarta Selatan pada Rabu (30/9) berhasil menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas terkait kasus anak dan berlakunya Undang-Undang Sisten Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) No. 11 Tahun 2012. “Ini menjadi langkah yang baik guna membangun paradigma yang bersinergi dalam penegakan hukum peradilan anak di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Bapas Jakarta Selatan,” kata Kepala Bapas Jakarta Selatan, Anies Joeliati. Dalam pertemuan yang dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan dan perwakilan penyidik dari Kepolisian Sektor dan Kepolisian Resort wilayah kerja Bapas Jakarta Selatan tersebut menyepakati sejumlah hal. Kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut: Penelitian kemasyarakatan Anak agar dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan diserahkan kepada pihak peyidik; Anak dengan usia dibawah 12 tahun tidak dapat dipidanakan dan segera dikembalikan kepada orang tua agar dapat tumbuh dan berkembang dengan normal; Bagi Anak yang terlibat tindak pidana bersama-sama pelaku utama dewasa untuk dipisahkan dan diperlakukan sesuai dengan usia anak; Pada penyidikan yang belum memenuhi unsur/bukti maka Anak dapat dititipkan sementara ke Lembaga Panti Sosial dari Kementeiran SOsial PSMP Handayani Bambu Apus Cipayung; dan Bantuan hukum dapat diberikan kepada Anak sesuai amanat UU SPPA pasal 23  dengan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta bagian Divisi Pelayanan Hukum. Kesepakatan ini juga semakin menunjukan pentingnya keterlibatan pelbagai elemen seperti penyidik kepolisian, bapas, pekerja sosial, kejaksaan, pengadilan anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia demi kepentingan terbaik Anak. “Apabila terdapat informasi baru ataupun mekanisme prosedur baru, maka pemberitahuan harus segera disebarluaskan demi percepatan dan efektifitas penanganan kasus Anak,” imbuh Nunu, perwakilan dari Kepilisian Resort Jakarta Selatan.  (IR)     Kontributor: Aldin Ningsih

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0