Rutan Rantau Laksanakan Penggeledahan Rutin, Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban

Rutan Rantau Laksanakan Penggeledahan Rutin, Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban

Rantau, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau gelar penggeledahan rutin di Blok D2, D3, dan D4 yang dihuni Tahanan, Rabu (19/8). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk cegah keberadaan barang terlarang sekaligus mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam Rutan.

Pelaksanaan penggeledahan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan pada Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA.

Penggeledahan dilaksanakan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Kepala Regu Pengamanan (Ka. Rupam), staf KPR, dan anggota jaga. Petugas terlebih dahulu lakukan pemeriksaan badan, kemudian memeriksa barang-barang di dalam kamar hunian serta area blok secara menyeluruh dan terukur.

Dari hasil pemeriksaan, petugas temukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian, terdiri atas: 1 kaleng, 5 korek api gas, 1 botol kaca, 1 alat linting, dan 3 alat pencukur. Seluruh barang temuan tersebut diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Rutan Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa penggeledahan rutin jadi bagian dari pengawasan untuk menjaga kondisi Rutan tetap aman dan kondusif.

“Kami akan terus melakukan deteksi dini dan pengawasan secara berkala untuk mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang di dalam Rutan. Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama sehingga seluruh jajaran harus konsisten melaksanakan tugas dengan penuh integritas,” tegas Renaldi.

Sementara itu, Ka. KPR Rutan Rantau, Muhammad Khadafi Al Faruq, mengatakan penggeledahan akan dilaksanakan secara konsisten sebagai bagian dari pencegahan gangguan kamtib.

“Setiap barang terlarang yang ditemukan akan diamankan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Melalui penggeledahan rutin, Rutan Rantau perkuat pengawasan dan deteksi dini guna menciptakan lingkungan hunian yang aman dan tertib. Langkah tersebut juga bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan berjalan dalam kondisi yang kondusif. (afn)

 

Kontributor: Humas Rutan Rantau

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0