Kendari, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas IIA Kendari dukung Program Pascarehab untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Klas IIA Kendari. Dalam program tersebut Kepala Subsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Kendari, La Ode Haeruni memberikan materi Bahaya Narkoba di Tinjau dari Aspek Hukum dan Aspek Kesehatan untuk peserta program pascarehabilitasi, Senin (26/9).
Bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Kendari, Program ini diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang WBP Narkoba Lapas Klas IIA Kendari diantaranya 5 (lima) orang WBP Narkoba wanita dan 25 (dua puluh lima) orang WBP Narkoba Pria.
La Ode mengatakan, dampak dari penggunaan Narkoba tersebut dapat merusak sistem saraf dan fungsi jantung dan apabila terus menerus dikomsumsi maka akan menyebabkan kematian.
Sementara itu, Kepala Subsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kendari, Safaruddin menjelaskan kepada para  peserta Pascarehab tentang revisi PP No.99.
“WBP yang terkait dengan PP No. 99 apabila tidak dapat membayar denda dan uang pengganti maka asimilasi bisa diberikan bekerjasama dengan pihak ketiga dan dilaksanakan didalam Lapas. Setelah menjalani Proses Asimilasi setengah dari  1/3 (sepertiga) masa Pidana baru bisa diberikan usulan PB,†ujarnya. (NH)
Kontributor : LULU ANDHIKA ISRIADY PIABANG