Berapa Lama Proses Pembuatan Litmas? Keluarga Perlu Tahu Prosesnya!
Menunggu adalah bagian tersulit bagi keluarga Warga Binaan. Hari terasa panjang, dan setiap dokumen yang belum selesai terasa seperti pintu yang belum terbuka. Salah satu dokumen yang dinantikan, baik oleh keluarga maupun Warga Binaan, adalah Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas. Keluarga perlu mengetahui prosesnya karena kepastian waktu penyelesaian Litmas baru benar-benar bermakna jika informasi itu sampai kepada keluarga, bukan sekadar tertulis di atas kertas.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menetapkan standar waktu penyelesaian Litmas melalui Surat Edaran Nomor PAS-1736.PK.07.01 Tahun 2026 tentang Penguatan Tata Kelola Penelitian Kemasyarakatan, yang ditetapkan pada 23 September 2026. Balai Pemasyarakatan (Bapas) wajib menyelesaikan Litmas paling lama tujuh hari kerja untuk Klien dewasa dan tiga hari kerja untuk Klien anak.
Klien adalah sebutan bagi orang, baik anak maupun dewasa, yang ditangani Bapas. Adapun Litmas merupakan laporan yang disusun Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berdasarkan penelitian dan pengumpulan data mengenai riwayat hidup, keluarga, serta lingkungan seseorang. Laporan ini menjadi bahan pertimbangan dalam pelayanan dan pembinaan, termasuk dalam pemberian hak seperti asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Secara ringkas, proses pembuatan Litmas dimulai dari Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), bukan dari keluarga. Petugas di unit tersebut mengumpulkan data Warga Binaan yang telah memenuhi waktu pengusulan hak, seperti asimilasi atau pembebasan bersyarat (PB), kemudian mengajukan permohonan Litmas kepada Bapas. Untuk Narapidana dewasa, permohonan Litmas PB diajukan setidaknya sembilan bulan sebelum dua pertiga masa pidana.
Setelah permohonan diterima, Bapas memeriksa kelengkapan data pendukung dalam satu hari kerja. Jika berkas belum lengkap, permohonan ditolak secara tertulis dengan disertai alasan, paling lama dua hari kerja sejak diterima. Jika berkas lengkap, PK ditugaskan melakukan penelitian melalui wawancara dan kunjungan. Setiap Litmas juga dinilai mutunya sebelum digunakan. Hasilnya kemudian diserahkan kepada instansi pemohon sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Standar waktu yang tegas ini patut disambut baik. Namun, angka “tujuh hari kerja” mudah disalahpahami. Pertama, batas waktu tersebut merupakan waktu pengerjaan di Bapas sejak permohonan dari Rutan atau Lapas diterima, bukan sejak keluarga mulai menyerahkan berkas. Kedua, selesainya Litmas tidak berarti hak Warga Binaan langsung diberikan karena masih ada tahapan lain yang harus dilalui. Keluarga yang hanya membaca informasi “tujuh hari kerja” bisa menyimpulkan bahwa seluruh proses akan selesai dalam seminggu, lalu merasa kecewa ketika kenyataannya berbeda. Karena itu, petugas Pemasyarakatan perlu menjelaskan batas waktu tersebut sekaligus menerangkan tahapan yang termasuk dan tidak termasuk dalam perhitungan waktunya.
Kecemasan keluarga sering kali muncul bukan semata-mata karena prosesnya lama, melainkan karena mereka tidak mengetahui sejauh mana proses tersebut berjalan. Keluarga yang tidak mendapat kabar cenderung mencari kepastian ke mana-mana. Dalam situasi seperti inilah calo dapat menemukan celah. Karena itu, petugas Rutan, Lapas, dan Bapas perlu menyampaikan informasi secara jelas kepada keluarga mengenai waktu pengajuan Litmas dan perkiraan penyelesaiannya, tanpa harus menunggu keluarga bertanya. Komunikasi yang proaktif merupakan cara sederhana untuk menenangkan keluarga sekaligus menutup ruang bagi calo yang menawarkan “jalan cepat”. Perlu diingat, pembuatan Litmas dan pengurusan hak Warga Binaan tidak dipungut biaya.
Tentu, tidak semua Litmas dapat selesai tepat sesuai batas waktu yang ditetapkan. Penggalian data dilakukan melalui wawancara dan kunjungan langsung sehingga prosesnya dapat dipengaruhi oleh jarak lokasi, keberadaan penjamin, serta kelengkapan dokumen dari penjamin. Surat edaran tersebut juga mengatur tindak lanjut terhadap permintaan Litmas PB dan cuti yang belum selesai. Bapas wajib mendata permintaan tersebut dan mengambil langkah perbaikan, sementara Kantor Wilayah melakukan pemantauan terhadap penyelesaiannya.
Namun, mekanisme internal saja tidak cukup. Keterlambatan yang disertai penjelasan mengenai penyebab dan perkiraan waktu penyelesaian akan lebih mudah diterima keluarga daripada keterlambatan yang tidak disertai informasi.
Di sisi lain, kepastian waktu tidak boleh mengorbankan mutu. Litmas yang diselesaikan dengan cepat tetapi disusun secara dangkal justru dapat merugikan Warga Binaan karena rekomendasinya menjadi kurang dapat dipercaya oleh pengambil keputusan. Kecepatan dan mutu harus berjalan beriringan.
Keluarga pun memiliki peran dalam kelancaran proses ini. Ketika PK menghubungi untuk melakukan wawancara atau kunjungan, keluarga diharapkan merespons dengan cepat, menyampaikan informasi secara jujur, serta menyiapkan dokumen dasar seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat pernyataan kesanggupan sebagai pendukung atau penjamin apabila diminta.
Jika ingin mengetahui perkembangan Litmas, keluarga dapat terlebih dahulu menghubungi Rutan, Lapas, atau LPKA tempat Warga Binaan menjalani masa pidana, maupun langsung ke Bapas. Jika belum memperoleh jawaban, keluarga dapat menyampaikan pengaduan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas). Di Kalimantan Selatan, pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp 0852-5250-2005 atau media sosial @pemasyarakatankalsel. Sertakan identitas yang jelas dan kronologi yang terperinci agar pengaduan dapat ditindaklanjuti. Keluarga juga dapat mendatangi Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan di Jalan Jenderal A. Yani Km. 5,5 No. 24, Banjarmasin Selatan.
Pada akhirnya, kepastian waktu adalah soal kepercayaan. Standar yang tegas memberi petugas pedoman sekaligus memberi keluarga harapan. Namun, harapan itu baru menghadirkan ketenangan jika disertai komunikasi yang terbuka dari petugas dan kerja sama yang baik dari keluarga. Menanti kabar dari orang tercinta memang tidak mudah. Namun, keluarga yang mengetahui sejauh mana proses berjalan dan berapa lama penyelesaiannya akan memiliki alasan untuk menunggu dengan lebih tenang.
Penulis: Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan
What's Your Reaction?


