Bapas Kediri dan Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Jatim Dampingi Pendaftaran Merek bagi Klien
Kediri, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri bersama Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur lakukan pendampingan pendaftaran merek terhadap Klien Bapas, Kamis (25/7). Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga dihadiri Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Bapas Kediri serta perwkailan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota dan Kabupaten Kediri.
Kepala Bapas Kediri, Yuyun Nurliana, menyebut kegiatan ini memberikan manfaat bagi Klien karena akan mendorong mereka untuk menghasilkan produk kreatif dan inovatif, menciptakan daya saing dengan produk sejenis, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Namun dalam praktiknya, permasalahan yang seringkali dihadapi pelaku usaha terkadang terkendala proses pengurusan Kekayaan Intelektual (KI), yaitu sulit, mahal, dan tidak jelas waktunya. Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha bahwa regulasi yang berkaitan dengan ketentuan tersebut telah dan dipangkas prosedurnya sehingga melalui perlindungan KI diharapkan produk yang dihasilkan akan konsisten dalam kualitas dan unggul dalam persaingan.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Klien menjadi manusia yang mampu bersaing untuk menghasilkan karya sebagai bekal kehidupan sehingga tidak melakukan pelanggaran hukum kembali,” harap Yuyun.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Mustiko Fitra Ardiansyah, menjelaskan kegiatan ini bertujuan memberikan sosialisasi dan informasi mengenai KI, tata cara mengajukan KI, dan pemahaman pentingnya KI untuk melindungi hasil produk/jasa dalam upaya meningkatkan daya saing melalui peningkatan kualitas, desain, kemasan, dan merek. “Kegiatan ini tak hanya mempunyai manfaat bagi Klien, namun Pokmas Lipas yang digandeng Bapas Kediri pun akan makin mantab dalam berkolaborasi dengan Bapas dalam hal pengawasan sekaligus pemberian pelatihan kepribadian dan kemandirian bagi Klien sehingga dapat menekan angka residivis di Indonesia,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, pemateri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota dan Kabupaten Kediripun turut memberikan sosialisasi, salah satunya Indah Prameswati yang berjanji pihaknya akan terus mendukung peningkatan pemanfaatan KI oleh pelaku usaha untuk memperkuat perlindungan atas inovasi dan kreativitas para UKM. “Peningkatan pemanfaatan KI sebagai strategi promosi produk dan merek sehingga memiliki nilai tambah yang tinggi. Ke depannya, kami akan memfasilitasi pendaftaran KI secara gratis sehingga diharapkan Klien Bapas Kediri ikut berpartisipasi dalam mendaftarkan produk-produk sebagai hasil usahanya,” harapnya. (IR)
Kontributor: Bapas Kediri