Kediri, INFO_PAS – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Klas II Kediri, Untung Ciptadi, menandatangani nota kesepahaman terkait "Pelaksanaan Penetapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Acara Pemeriksaan Cepat serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)," Rabu (1/4).
Selain Kabapas Kediri, nota kesepahaman ini juga ditandatangani Kepala Kepolisian Resort Tulungagung, Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung.
"Tujuan kesepakatan ini agar lembaga terkait melaksanakan komitmen sebagai pemerhati anak sampai pada taraf maksimal, terutama dalam mewujutkan keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sesuai amanat UU No. 11 tahun 2012," tutur Kabapas.
"Harapannya ketika anak tersangkut kasus tindak pidana, maka pemenuhan hak-hak anak seperti pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak tetap terjaga," lanjutnya.
Selain penandatangangan nota kesepahaman, hari itu Kabapas Kediri juga didaulat menjadi narasumber dalam diskusi bertema Diversi dan Keadilan Restoratif Berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. "Pemidanaan bagi seorang anak hanyalah sebagai upaya terakhir dan harus tetap mempertimbankan kepentingan yang terbaik bagi anak," ujar Untung.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada seluruh jajaran penegak hukum agar saling bergandeng tangan dan menyamakan persepsi untuk mengedepankan penanganan yang terbaik bagi ABH. (IR)
Kontributor: Idha Â