Bapas Pati Perkuat Rehabilitasi Klien Narkotika Dengan IPWL Al-Ma'laa Grobogan

Pati, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati menerima kunjungan dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Rabu (10/7). Kunjungan ini untuk memperkuat koordinasi untuk pelaksanaan nota kesepahaman yang sebelumnya telah disepakati oleh IPWL dan Bapas Pati. Oleh karena itu, bertempat di ruang Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Pati, dilakukan rapat koordinasi antara IPWL dan Bapas Pati membahas rencana pelaksanaan seminar psiko-edukasi bagi klien narkotika Bapas Pati pada Bulan Agustus mendatang. Rencananya setelah acara seminar akan langsung diadakan skrining tes urin, asesmen, dan program rehabilitasi sosial terhadap klien. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapas Pati, Giyanto, menyampaikan semangat dari Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang membedakan penanganan terhadap pengguna dan pengedar narkoba. "Selain merupakan realisasi dari nota kesepahaman yang telah kami sepakati bersama, acara ini untuk pemenuhan hak klien narkotika

Bapas Pati Perkuat Rehabilitasi Klien Narkotika Dengan IPWL Al-Ma'laa Grobogan
Pati, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati menerima kunjungan dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Rabu (10/7). Kunjungan ini untuk memperkuat koordinasi untuk pelaksanaan nota kesepahaman yang sebelumnya telah disepakati oleh IPWL dan Bapas Pati. Oleh karena itu, bertempat di ruang Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Pati, dilakukan rapat koordinasi antara IPWL dan Bapas Pati membahas rencana pelaksanaan seminar psiko-edukasi bagi klien narkotika Bapas Pati pada Bulan Agustus mendatang. Rencananya setelah acara seminar akan langsung diadakan skrining tes urin, asesmen, dan program rehabilitasi sosial terhadap klien. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapas Pati, Giyanto, menyampaikan semangat dari Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang membedakan penanganan terhadap pengguna dan pengedar narkoba. "Selain merupakan realisasi dari nota kesepahaman yang telah kami sepakati bersama, acara ini untuk pemenuhan hak klien narkotika selaku pengguna bukan pengedar agar dapat direhabilitasi sosial sesuai Undang-Undang Narkotika,” terangnya. [caption id="attachment_81598" align="aligncenter" width="300"] kunjungan IPWL Al-Ma'laa Grobogan[/caption] Pada kesempatan yang sama, Ketua IPWL Al-Ma'laa Grobogan, Djunaidi, memaparkan beberapa program IPWL antara lain pelayanan informasi dan edukasi NAPZA, advokasi hukum dan sosial, penjangkauan, quick respond anti-NAPZA, serta program rehabilitasi sosial. "Kami selaku salah satu lembaga rehabilitasi sosial memberikan pelayanan bagi klien agar klien dapat beraktivitas dan memiliki kehidupan sosial yang baik di masyarakat,” terangnya Djunaidi juga menyampaikan bahwa dalam merehabilitasi klien narkotika diperlukan waktu yang tidak singkat. Klien membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk direhabilitasi, ada pula yang memerlukan rawat jalan maupun rawat inap di IPWL. Penanganan yang diberikan pada tiap-tiap klien juga berbeda tergantung kebutuhan klien. Kerja sama dengan pihak ketiga memang menjadi agenda untuk membangun kolaborasi dalam mewujudkan agenda kerja "Kami PASTI" di Bapas Pati, khususnya dilaksanakan dengan pihak-pihak yang ahli di bidangnya. Setelah rapat koordinasi, Bapas Pati langsung membentuk panitia acara seminar psiko-edukasi tersebut.     Kontributor: Ami

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0