Pekanbaru, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru menerima 26 klien baru dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, Lapas Rumbai, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pekanbaru, Rabu (23/12).
“Klien yaang diantarkan merupakan klien yang langsung berada dalam penggawasan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pekanbaru dalam proses pembuatan penelitian kemasyarakatan untuk pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (PB). Kami juga menghadirkan keluarga penjamin mereka,†ungkap Kepala Bapas (Kabapas) Pekanbaru, Irpan.
Menurut Kabapas, ini belum termasuk klien yang Surat Keputusan (SK) PB, Cuti Bersyarat (CB), maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB) berasal dari 10 pos bapas yang ada di Riau. “Selama ini kami menggunakan media email dimana secara teknis teman-teman dari pos bapas mengirim email yang berisi SK baik itu PB, CB, ataupun CMB,†jelasnya.
Selanjutnya, pihak Bapas Pekanbaru meregistrasi dan mengirim kembali kartu lapor diri yang sudah ditandatangani Kabapas untuk dikirim kembali melalui email kepada pos bapas.
“Dengan adanya teknologi, kami bisa memenuhi hak-hak klien Pemasyarakatan sesuai dengan slogan Kementerian Hukum dan HAM, Kami PASTI,†ujar Kepala Subsi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Pekanbaru, Darmi Sitanggang.
Kontributor: Setyadi Priyanto