Bapas Purwokerto Perkuat Peran Perlindungan Anak, Dukung Implementasi Konvensi Hak Anak Banyumas 2025
Purwokerto, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto berpartisipasi aktif dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Senin (27/10). Kegiatan ini turut dihadiri Organisasi Perangkat Daerah, fasilitator desa/kelurahan, Forum Anak, serta Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus pada perlindungan anak.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Zenitha Ayu, menyampaikan komitmen Bapas dalam pemenuhan hak anak, terutama Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). “Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana anak, Bapas memiliki peran vital dalam memastikan setiap ABH mendapatkan pendampingan yang manusiawi dan berbasis pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Melalui kegiatan ini, kami makin memperkuat pemahaman dan sinergi untuk memastikan perlindungan anak tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik,” ujarnya.
Zenitha menambahkan peningkatan kapasitas seperti ini menjadi sarana strategis untuk memperluas jejaring dan menyelaraskan persepsi antarinstansi. “Kolaborasi adalah kunci. Perlindungan anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Kami berharap hasil dari kegiatan ini memperkuat mekanisme perlindungan anak, terutama dalam kasus ABH yang membutuhkan pendekatan khusus,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Banyumas, Krisianto, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan pemenuhan hak anak secara menyeluruh. “Pada tahun 2025, fokus kita bukan hanya pada implementasi KHA secara umum, tetapi bagaimana hak partisipasi dan hak kelangsungan hidup anak terimplementasi secara nyata dari tingkat kabupaten hingga desa. Peningkatan kapasitas ini memastikan semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama untuk mencapai status Kabupaten Layak Anak tingkat Utama,” ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Arif Triyanto, serta Ketua Pengurus Yayasan Setara, Yuli Sulistianto. “Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban moral seluruh elemen masyarakat. Dibutuhkan pemahaman komprehensif dan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak,” jelas Arif.
Sementara itu, Yuli Sulistianto menekankan pemenuhan hak anak adalah fondasi pembangunan daerah. “Pemenuhan hak anak bukanlah program tambahan, melainkan kebutuhan fundamental. Sistem perlindungan anak berbasis masyarakat perlu diperkuat agar mampu mendeteksi dan menangani pelanggaran secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi kelompok dan simulasi studi kasus di mana peserta dilibatkan untuk merumuskan langkah strategis implementasi Konvensi Hak Anak dalam unit kerja masing-masing. Partisipasi Bapas Purwokerto menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung Kabupaten Banyumas menjadi Kabupaten Layak Anak tTingkat Utama pada tahun 2025. (IR)
Kontributor: Bapas Purwokerto
What's Your Reaction?


