Bapas Purwokerto Tegaskan Komitmen Dukung Implementasi KUHP Baru
Jakarta, INFO_PAS — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto tunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini ditegaskan lewat keikutsertaan Idang Heru Sukoco selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) AHli Madya dan Darsun selaku PK Ahli Muda dalam Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Bapas yang digelar mulai Rabu (15/10).
Kegiatan yang diikuti berbagai unsur Pemasyarakatan dan instansi terkait ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan ketentuan pidana baru, khususnya terkait pidana pengawasan dan kerja sosial yang menjadi salah satu fokus penting dalam KUHP baru. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi jajaran Pemasyarakatan, termasuk Bapas Purwokerto, untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan menghadapi tantangan implementasi KUHP Baru.
Keduanya PK Bapas Purwokerti tidak hanya berperan sebagai peserta, tetapi juga turut memberikan pandangan dan masukan konstruktif dalam sesi diskusi. “Kegiatan ini sangat strategis untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan petugas Pemasyarakatan, khususnya dalam menjalankan peran PK pada pidana pengawasan dan kerja sosial,” ujar Idang.
Senada, Darsun menegaskan keikutsertaan Bapas Purwokerto bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata dukungan terhadap arah kebijakan baru dalam sistem hukum nasional. “Kami berkomitmen untuk mendukung penuh implementasi KUHP Baru dengan memperkuat sinergi antarinstansi agar pelaksanaan pidana alternatif, seperti kerja sosial berjalan efektif dan berkeadilan,” tuturnya.
Rapat yang dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan tersebut juga diisi dengan pemaparan materi mengenai peran strategis Bapas dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan kerja sosial. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bapas Purwokerto menegaskan dukungannya terhadap transformasi Sistem Pemasyarakatan yang lebih humanis, adaptif, selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang KUHP. (IR)
Kontributor: Bapas Purwokerto
What's Your Reaction?


