8 WBP Baru Huni Lapas Blangpidie

Aceh, INFO_PAS – Delapan penghuni baru Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Blangpidie langsung mendapat pengarahan dari Kepala Lapas (Kalapas), Bahtiar Sitepu, usia tiba di lapas tersebut, Selasa (22/9). Kalapas Blangpidie memberikan pengarahan di halaman blok hunian dengan didampingi Kepala Sub Seksi Pembinaan dan Komandan Jaga. “Jagalah selalu kebersihan lingkungan, kesehatan, silaturahmi antar sesama penghuni, serta patuhi semua aturan lapas,” pinta Bahtiar Tak lupa Kalapas menjelaskan kepada ke-8 penghuni baru tersebut terkait hak-hak mereka sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seperti ibadah, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dll. “Milikikalah rasa kebersamaan yang terbangun dengan penuh persaudaraan agar menjadi modal utama bagi pelaksanaan pembinaan di lapas sampai seterusnya,” tambahnya. Sementara itu, salah satu dari WBP tersebut, Nas, mengaku merasa nyaman berada di Lapas Blangpidie. “Lapasnya sangat bersih dan petugasnya

8 WBP Baru Huni Lapas Blangpidie
Aceh, INFO_PAS – Delapan penghuni baru Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Blangpidie langsung mendapat pengarahan dari Kepala Lapas (Kalapas), Bahtiar Sitepu, usia tiba di lapas tersebut, Selasa (22/9). Kalapas Blangpidie memberikan pengarahan di halaman blok hunian dengan didampingi Kepala Sub Seksi Pembinaan dan Komandan Jaga. “Jagalah selalu kebersihan lingkungan, kesehatan, silaturahmi antar sesama penghuni, serta patuhi semua aturan lapas,” pinta Bahtiar Tak lupa Kalapas menjelaskan kepada ke-8 penghuni baru tersebut terkait hak-hak mereka sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seperti ibadah, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dll. “Milikikalah rasa kebersamaan yang terbangun dengan penuh persaudaraan agar menjadi modal utama bagi pelaksanaan pembinaan di lapas sampai seterusnya,” tambahnya. Sementara itu, salah satu dari WBP tersebut, Nas, mengaku merasa nyaman berada di Lapas Blangpidie. “Lapasnya sangat bersih dan petugasnya mengayomi kami dengan baik,” ujar WBP kasus pengrusakan tersebut. Sebagai informasi, ke-8 WBP yang dipindah tersebut adalah Idirman, Said, dan Zulfizal yang terjerat UU.No.35 Tahun 2009 dengan hukuman masing-masing delapan bulan penjara serta Muhammad Nur, Henni, Irfan, Adi, dan Nas yang terjerat kasus pengrusakan dengan hukuman masing-masing tiga bulan penjara. (IR)   Kontributor: Ervan K.      

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0