Bapas Purwokerto Wujudkan Keadilan Restoratif melalui Pendampingan Pelayanan Masyarakat di Masjid Askhabul Yamin
Purbalingga, INFO_PAS — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto laksanakan pendampingan terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga berupa pidana pelayanan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (21/10) di Masjid Askhabul Yamin, Desa Jetis RT 09 RW 03, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
Pendampingan diberikan kepada seorang anak berinisial ZAF berdasarkan putusan Hakim Anak PN Purbalingga yang menyatakan anak tersebut bersalah karena membawa senjata tajam. Sesuai semangat pembinaan dan perlindungan anak, majelis hakim menjatuhkan pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat selama 80 jam di Masjid Askhabul Yamin.
Pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto, Darsun, yang memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai prinsip pembinaan dan keadilan restoratif. “Kami harus memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai prinsip pembinaan dan keadilan restoratif. Pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat ini diharapkan menjadi sarana pembelajaran bagi anak untuk memperbaiki diri, berkontribusi positif di lingkungan masyarakat, dan mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di masa mendatang,” harapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Jaksa Anak dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, Arum Kinanti, selaku pelaksana putusan pengadilan. Ia menyampaikan secara langsung ketentuan pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat kepada Takmir Masjid Askhabul Yamin, Adi Siswoyo.
“Berdasarkan putusan pengadilan, kepada yang bersangkutan dijatuhkan pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat selama 80 jam di Masjid Askhabul Yamin,” jelas Arum.
Menanggapi hal tersebut, Adi Siswoyo menyampaikan kesiapan pihaknya untuk menerima dan membimbing anak selama melaksanakan pelayanan masyarakat. “Sebagai perwakilan Masjid Askhabul Yamin, kami siap membimbing dan mengawasi kegiatan pelayanan masyarakat di masjid. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi anak, baik dalam hal kedisiplinan, tanggung jawab, maupun pembentukan karakter,” harapnya.
Kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif di mana proses hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan pembinaan. Melalui kegiatan ini, Bapas Purwokerto berkomitmen untuk terus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan pembinaan dalam setiap proses pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum melalui pendekatan keadilan restoratif agar mampu memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri, kembali ke lingkungan sosial dengan lebih baik, dan menjadi pribadi yang bertanggung jawab di masa depan. (IR)
Kontributor: Bapas Purwokerto
What's Your Reaction?


