Bapas Serang Asistensi Pegawai dalam Pelaporan SPT Tahunan

Serang, INFO_PAS – Jelang berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara yang akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2016, unit tata usaha Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang melakukan asistensi dan pendampingan kepada seluruh pegawai dalam penyampaian laporan SPT secara online, Selasa (15/3). Menurut Kepala Bapas Serang, Setyo Pratiwi, pelaporan SPT berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015, tanggal 31 Desember 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filling. “Bukti potong PPh pasal 21 seluruh pegawai telah disiapkan oleh Bendahara, kemudian unit tata usaha akan mendampingi pegawai dalam melakukan penginputan,” ungkap Yayuk selaku Kepala Urusan Tata Usaha Bapas Serang, Yayuk. Sebelum penyampaian SPT

Bapas Serang Asistensi Pegawai dalam Pelaporan SPT Tahunan
Serang, INFO_PAS – Jelang berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara yang akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2016, unit tata usaha Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang melakukan asistensi dan pendampingan kepada seluruh pegawai dalam penyampaian laporan SPT secara online, Selasa (15/3). Menurut Kepala Bapas Serang, Setyo Pratiwi, pelaporan SPT berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015, tanggal 31 Desember 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filling. “Bukti potong PPh pasal 21 seluruh pegawai telah disiapkan oleh Bendahara, kemudian unit tata usaha akan mendampingi pegawai dalam melakukan penginputan,” ungkap Yayuk selaku Kepala Urusan Tata Usaha Bapas Serang, Yayuk. Sebelum penyampaian SPT secara online, Bendahara dan Pembuat Daftar Gaji terlebih dahulu menyiapkan rekap data PPh pasal 21 selama tahun 2015 seluruh pegawai lalu kemudian di input melalui e-filing. Pegawai Bapas Serang mengungkapkan sangat terbantu dengan asistensi dan pendampingan yang dilakukan oleh unit tata usaha. “Dengan asistensi seperti ini, pengisian SPT online dengan e-filing sangat membantu dan lebih mudah,  juga tidak harus mengantri ke kantor pajak, namun pengguna e-filing harus teliti dan berhati-hati dalam pengisiannya karena status SPT harus Nihil,” ujar Hendra salah satu pegawai Bapas Serang. (RZ)   Kontributor : Tri Hartarto Sesunan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0