Bapas Tangerang Aktif Laksanakan Diversi Sesuai Amanat Undang-Undang

Tangerang, INFO_PAS, - Undang-undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebutkan bahwa Diversi merupakan upaya penyelesaian perkara yang dilakukan anak di bawah umur dari proses peradilan pidana ke proses luar peradilan pidana. Karena seyogyanya, tidak semua tindak pidana harus berakhir pada proses penjeraan, terutama untuk tindak pidana yang melibatkan anak. Seperti yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang. Penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan berhasil dilakukan setelah dilakukan dialog antara pihak korban dan pihak klien anak dengan didampingi oleh Pendamping Kemasyarakatan (PK) Bapas Tangerang, Rita Eriani di Pengadilan Negeri Tangerang, (Senin, 2/9). Rita mengatakan perkara yang terjadi pada awal tahun 2018 ini diakuinya sangat alot. Namun ditangan Rita setelah dilakukan pendampingan selama 1 bulan terakhir  ia bersyukur dapat menyelesaikan perkara Anak ini

Bapas Tangerang Aktif Laksanakan Diversi Sesuai Amanat Undang-Undang
Tangerang, INFO_PAS, - Undang-undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebutkan bahwa Diversi merupakan upaya penyelesaian perkara yang dilakukan anak di bawah umur dari proses peradilan pidana ke proses luar peradilan pidana. Karena seyogyanya, tidak semua tindak pidana harus berakhir pada proses penjeraan, terutama untuk tindak pidana yang melibatkan anak. Seperti yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang. Penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pengadilan berhasil dilakukan setelah dilakukan dialog antara pihak korban dan pihak klien anak dengan didampingi oleh Pendamping Kemasyarakatan (PK) Bapas Tangerang, Rita Eriani di Pengadilan Negeri Tangerang, (Senin, 2/9). Rita mengatakan perkara yang terjadi pada awal tahun 2018 ini diakuinya sangat alot. Namun ditangan Rita setelah dilakukan pendampingan selama 1 bulan terakhir  ia bersyukur dapat menyelesaikan perkara Anak ini dengan diversi. Pendampingan Diversi terhadap klien anak benama SB (18) dengan perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang menyebabkan korban meninggal dunia akhirnya berhasil dilaksanakan dengan baik. “Alhamdulilah, berkat kerjasama yang baik dengan semua pihak terkait, awalnya pihak korban menuntut ganti rugi uang sebanyak 2 milyar,  tapi setelah dilakukan pendampingan oleh saya akhirnya kedua pihak bersepakat bahwa pihak klien anak hanya mengganti rugi sebesar 300 juta saja” papar Rita. Rita menambahkan dengan dilakukan pembayaran ganti rugi yang sudah disepakati tersebut maka perkara ini dianggap selesai dan dan tidak perlu adanya proses peradilan. Dengan Diversi ini, Suami Korban, RN mengaku sudah mengikhlaskan. “Ya, musyawarah mufakat ini membuka hati saya untuk memaafkan pelaku, mudah-mudahan dapat menjadi pelajaran untuk kita semua” tutur RN Hal yang sama juga dilakukan oleh PK Bapas Tangerang lainnya. Riwan Faisal melakukan pendampingan diversi terhadap klien anak bernama RF (17) di Kepolisian Sektor(Polsek) Ciputat dengan perkara penipuan dan penggelapan, (Rabu, 4/9). "Setelah dilakukan dialog dan musyawarah, para pihak bersepakat bahwa pihak korban memaafkan klien anak tanpa meminta ganti rugi apa pun dan klien anak berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana lagi,” tandas Ridwan. ***         Kontributor :Jaenal Abidin.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0