Bapas Tanjungpandan dan Polres Belitung Bangun Kesepahaman Implementasi UU Pemasyarakatan dan KUHP Baru
Belitung, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan dan Kepolisian Resor (Polres) Belitung perkuat sinergi dalam sistem peradilan pidana terpadu melalui Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum, Kamis (27/8). Bertempat di Aula Tri Brata Markas Komando Kepolisian Resor (Polres) Belitung, kegiatan ini membahas implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bapas Tanjungpandan hadir sebagai narasumber melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, Sissi Anastasia Rosalina. Materi yang disampaikan mengangkat tema “Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.”
Dalam paparannya, Sissi menjelaskan perubahan paradigma Pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan di mana Pemasyarakatan tidak lagi dipandang hanya sebagai tahap akhir pemidanaan, tetapi telah berperan sejak awal proses peradilan pidana melalui fungsi pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan kemasyarakatan. “Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Karena itu, sinergi dengan kepolisian menjadi penting, termasuk dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan dan pendampingan dalam proses peradilan pidana,” jelasnya.
Menurut Sissi, perubahan paradigma tersebut harus dipahami bersama oleh seluruh Aparat Penegak Hukum. Tujuan Pemasyarakatan sebagaimana dijelaskan dalam materi mencakup perlindungan hak, pembinaan agar Warga Binaan memperbaiki diri dan diterima kembali oleh masyarakat, dan perlindungan masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menjatuhkan atau menjalankan pidana, tetapi bagaimana proses penegakan hukum dmemberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus membuka ruang bagi seseorang untuk memperbaiki diri dan kembali menjalankan fungsi sosialnya. Di sinilah pendekatan reintegrasi sosial menjadi penting dan Bapas memiliki peran untuk mengawal proses tersebut,” lanjut Sissi.
Sementara itu, Kepala Seksi Hukum Kasikum Polres Belitung, Iptu Yuharnes, mengatakan kegiatan tersebut menjadi upaya menyamakan pemahaman jajaran terkait perkembangan hukum dan peran masing-masing institusi dalam sistem peradilan pidana. “Kami ingin pemahaman mengenai Pemasyarakatan tidak hanya diketahui oleh jajaran Pemasyarakatan, tetapi juga dipahami oleh seluruh fungsi di kepolisian. Dengan pemahaman yang sama, koordinasi dan pelaksanaan tugas di lapangan berjalan lebih baik,” ujarnya.
Menurut Iptu Yuharnes, kolaborasi dengan Bapas Tanjungpandan penting untuk memperkuat koordinasi, khususnya dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan Klien Pemasyarakatan dan proses peradilan pidana. “Polres Belitung dan Bapas memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Namun dalam sistem peradilan pidana terpadu, seluruhnya saling berkaitan. Sinergi ini harus terus dibangun agar penegakan hukum berjalan efektif dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain Undang-Undang Pemasyarakatan, kegiatan juga membahas arah pembaruan hukum pidana melalui KUHP baru, termasuk pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana selain penjara yang sejalan dengan semangat reintegrasi sosial. (IR)
Kontributor: Bapas Tanjungpandan
What's Your Reaction?


