Bapas Tanjungpandan Perkuat Sinergi dengan Polres Belitung Dampingi ABH
Belitung, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan tindaklanjuti permintaan penunjukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Polres Belitung terkait pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial R dalam perkara narkotika. Permintaan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung tertanggal 4 Februari 2026.
Sebagai tindak lanjut, pada hari yang sama Kepala Bapas Tanjungpandan menerbitkan Surat Perintah penugasan PK untuk melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan penyidik, melakukan pendampingan terhadap ABH, serta menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bapas Tanjungpandan, Muhamad Irfani, menyampaikan bahwa penugasan tersebut merupakan wujud penguatan koordinasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam penanganan perkara anak.
“Bapas Tanjungpandan terus membangun koordinasi dan sinergi yang baik dengan Polres Belitung agar penanganan perkara anak berjalan selaras, terintegrasi, dan sesuai ketentuan. Kolaborasi ini penting untuk memastikan proses hukum tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi lintas sektor menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang humanis, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan.
Sementara itu, PK Ahli Madya, Sissi Annatasia Rosalina, menjelaskan bahwa secara teknis pendampingan oleh PK dilaksanakan sejak tahap penyidikan, sebagaimana diamanatkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menjamin hak anak untuk memperoleh pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan.
Selain pendampingan, PK juga menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Litmas disusun secara objektif dan profesional dengan memuat kondisi pribadi anak, latar belakang keluarga, serta lingkungan sosial sebagai bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum.
“Dalam perkara narkotika yang melibatkan anak, Litmas berfungsi memberikan gambaran menyeluruh mengenai situasi dan kebutuhan anak. Rekomendasi yang disampaikan tetap mengedepankan perlindungan hak anak serta kepentingan terbaik bagi anak, tanpa mengurangi kewenangan aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana,” jelas Sissi.
Pelaksanaan pendampingan dan penyusunan Litmas tersebut selaras dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Bapas Tanjungpandan Nomor WP.7.PAS.10-UM.01.01-054 tanggal 4 Februari 2026 sebagai tindak lanjut atas permintaan resmi Polres Belitung.
Melalui koordinasi dan sinergi yang berkelanjutan, Bapas Tanjungpandan berkomitmen mendukung penanganan perkara anak yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi perlindungan hak anak, serta berorientasi pada pembinaan dan masa depan anak. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Tanjungpandan
What's Your Reaction?


