Bapas Yogya Dukung Perlindungan & Pemenuhan Hak ABH

Sleman, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta menyepakati kerja sama perlindungan dan pemenuhan hak Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) wilayah Sleman dengan instansi terkait. Kesepakatan itu ditandatangani Kepala Bapas Yogyakarta, M. Ali Syeh Banna, bersama Bupati Sleman, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kepala Kepolisian Resor Sleman, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman. “Melalui kesepakatan bersama ini koordinasi dan komunikasi antar instansi bisa berjalan dengan baik,” tutur Ali. Ia berharap seluruh instansi terkait dapat bekerja keras dan saling berkoordinasi demi kepentingan terbaik bagi anak. “Kita terus berupaya agar jangan sampai Anak menjalani hukum pidana. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam penanganan ABH karena Anak adalah aset negara dan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait harus bersinergi mewujudkan p

Bapas Yogya Dukung Perlindungan & Pemenuhan Hak ABH
Sleman, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta menyepakati kerja sama perlindungan dan pemenuhan hak Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) wilayah Sleman dengan instansi terkait. Kesepakatan itu ditandatangani Kepala Bapas Yogyakarta, M. Ali Syeh Banna, bersama Bupati Sleman, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kepala Kepolisian Resor Sleman, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman. “Melalui kesepakatan bersama ini koordinasi dan komunikasi antar instansi bisa berjalan dengan baik,” tutur Ali. Ia berharap seluruh instansi terkait dapat bekerja keras dan saling berkoordinasi demi kepentingan terbaik bagi anak. “Kita terus berupaya agar jangan sampai Anak menjalani hukum pidana. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam penanganan ABH karena Anak adalah aset negara dan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait harus bersinergi mewujudkan pendekatan restorative justice bagi Anak, baik pelaku, saksi, maupun korban,” tambah Ali. Farid Edy Susanta selaku Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Yogyakarta menuturkan kesepakatan bersama ini akan membuat alur komunikasi antar pihak terkait menjadi lebih efisien. Hal ini tentu sangat berguna dalam praktiknya di lapangan. [caption id="attachment_58645" align="aligncenter" width="300"] kesepakatan bersama penanganan ABH[/caption] “Hak ABH harus dipahami bersama-sama oleh seluruh pihak sehingga koordinasi terkait perlindungan dan pemenuhannya akan berjalan lebih mudah” Uungkap Farid. Sebelumnya, Kabupaten Sleman terpilih menjadi pilot project penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Terpadu bersama empat kabupaten/kota lain di Indonesia. Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan tahap lanjutan dari rangkaian panjang upaya peningkatan koordinasi penerapan SPPA Terpadu di Kabupaten Sleman yang telah dilakukan oleh instansi terkait melalui rapat koordinasi, seminar, hingga focus group discussion. Ruang lingkupnya meliputi tukar menukar/penyampaian/akses data informasi ABH, serta pendampingan dan pemenuhan hak anak dalam proses penyidikan, penuntutan, persidangan, bimbingan kemasyarakatan, dan rehabilitasi sosial. Nantinya, kesepakatan bersama ini akan menjadi panduan umum perlindungan dan pemenuhan hak ABH serta mewujudkan kerja sama perlindungan dan pemenuhan ABH secara terpadu.     Kontributor: Bondan PJ.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0