Bapas Yogya Sosialisasikan UU SPPA di Mororejo

Yogyakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Yogyakarta kembali menyelenggarakan sosialisasi UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kali ini sosialisasi dilaksanakan pada Rabu (20/5) di Desa Mororejo Kecamatan Tempel Sleman yang dihadiri 30 orang perangkat desa. Dalam kesempatan itu, Kepala Bapas (Kabapas) Yogyakarta, Hardjani Pudji Astini, menjelaskan kepada peserta sosialisasi tentang tujuan, fungsi pokok, dan fungsi bapas. “Sebagian masyarakat Yogyakarta belum kenal dengan bapas,” ujarnya. Selain itu, Kabapas juga menjelaskan peran bapas dalam implementasi UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA yang lebih menekankan terhadap peradilan anak. Materi lainnya disampaikan Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Anak, Sri Purwani. “Untuk anak yang berusia 8-12 tahun harus mengikuti diversi ,tidak bisa langsung diikuti sidang dan tidak boleh ditahan. Sedangakan untuk anak 13-18 tahun bisa diikutkan dalam diversi

Bapas Yogya Sosialisasikan UU SPPA di Mororejo
Yogyakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Yogyakarta kembali menyelenggarakan sosialisasi UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kali ini sosialisasi dilaksanakan pada Rabu (20/5) di Desa Mororejo Kecamatan Tempel Sleman yang dihadiri 30 orang perangkat desa. Dalam kesempatan itu, Kepala Bapas (Kabapas) Yogyakarta, Hardjani Pudji Astini, menjelaskan kepada peserta sosialisasi tentang tujuan, fungsi pokok, dan fungsi bapas. “Sebagian masyarakat Yogyakarta belum kenal dengan bapas,” ujarnya. Selain itu, Kabapas juga menjelaskan peran bapas dalam implementasi UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA yang lebih menekankan terhadap peradilan anak. Materi lainnya disampaikan Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Anak, Sri Purwani. “Untuk anak yang berusia 8-12 tahun harus mengikuti diversi ,tidak bisa langsung diikuti sidang dan tidak boleh ditahan. Sedangakan untuk anak 13-18 tahun bisa diikutkan dalam diversi dan bisa juga diikutkan dalam sidang pidana,” jelas Sri. Para peserta sosialisasi pun mengungkapkan manfaat dari sosialisasi yang disampaikan pihak Bapas Yogyakarta. Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Desa Mororejo Kecamatan Tempel Sleman, Rony Wirdyantoro. “Terima kasih kepada Bapas Yogyakarta karena sudah memberikan informasi yang sangat bermanfaat kepada masyarakat. Saya berharap kegiatan seperti ini tidak hanya sampai disini saja dan pihak bapas mau kembali membuat acara sosialisasi ini kepada masyarakat luas lainnya sehingga semua masyarakat dapat mengatahuinya,” harap Rony. (IR)     Kontributor: Rahmah Yahya Azed

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0