Bapas Yogyakarta Bahas Perubahan Status Jabatan Fungsional PK

Yogyakarta, INFO_PAS – Sejumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta membahas persiapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bersama Sub Bagian Tata Usaha, Selasa (2/1) di aula bapas. Pembahasan ini diharapkan mampu mengakomodir pertanyaan-pertanyaan yang ada dengan adanya Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) PK dan dihapusnya PK dalam Jabatan fungsional Umum (JFU) yang mengakibatkan petugas-petugas Bapas Yogyakarta yang sebelumnya PK dan belum terakomodir dalam JFT harus bersiap untuk mencari jabatan yang lain (selain PK). “Semoga pertemuan ini berlangsung dengan lancar dan ditemukan solusi-solusi atas permasalahan yang ada,” harap Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bapas Yogyakarta, Aris Sujatmiko Al Bimo, mewakili Kepala Bapas Yogyakarta. Pertemuan tersebut juga menjadi ajang sharing ilmu mengenai tugas pokok PK dan Asisten PK (APK) kedepannya yang dipaparkan oleh Jarot, salah satu peserta seminar penguatan PK oleh I

Bapas Yogyakarta Bahas Perubahan Status Jabatan Fungsional PK
Yogyakarta, INFO_PAS – Sejumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta membahas persiapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bersama Sub Bagian Tata Usaha, Selasa (2/1) di aula bapas. Pembahasan ini diharapkan mampu mengakomodir pertanyaan-pertanyaan yang ada dengan adanya Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) PK dan dihapusnya PK dalam Jabatan fungsional Umum (JFU) yang mengakibatkan petugas-petugas Bapas Yogyakarta yang sebelumnya PK dan belum terakomodir dalam JFT harus bersiap untuk mencari jabatan yang lain (selain PK). “Semoga pertemuan ini berlangsung dengan lancar dan ditemukan solusi-solusi atas permasalahan yang ada,” harap Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bapas Yogyakarta, Aris Sujatmiko Al Bimo, mewakili Kepala Bapas Yogyakarta. Pertemuan tersebut juga menjadi ajang sharing ilmu mengenai tugas pokok PK dan Asisten PK (APK) kedepannya yang dipaparkan oleh Jarot, salah satu peserta seminar penguatan PK oleh Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) pada tanggal 21 Desember 2017 di Graha Bakti Pemasyarakatan lalu. “Selain tugas pokok, PK juga harus memahami pentingnya PK dan atasan dalam pembuatan SKP guna pengumpulan kredit poin PK,” urai Jarot mengawali paparannya. Diharapkan, PK dan atasannya mengetahui porsi kegiatan untuk PK dan APK. “Pembagian tugas untuk masing-masing PK dan APK disesuaikan dengan jabatannya masing-masing, sejalan dengan metode merit untuk pembagian tugas JFT,” tambah Jarot. Selain angka kredit, kedepannya PK juga akan ditingkatkan dalam pembuatan penelitian kemasyarakatan (litmas). Hal ini dijelaskan Siti, petugas Bapas Yogya lainnya yang mengikuti seminar IPKEMINDO. Menurutnya, saat ini sedang dilakukan rencana perubahan KUHAP dan KUHP sehingga kedepannya diversi tidak hanya untuk Anak Yang Berhadapan dengan Hukum, akan tetapi untuk kasus-kasus orang dewasa. "Dengan adanya diversi, setiap permasalahan dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan mengedepankan restorative justice yang diharapkan mampu mengurangi over kapasitas pada lapas/rutan. Namun, PK juga harus mampu memberikan analisa dan rekomendasi yang akurat, tajam, objektif, dan tidak asal serta tidak copy paste pada saat pembuatan litmas,” tegasnya. Dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai surat edaran dari Kepala Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK.1.OT.02.03.187 tanggal 27 Oktober 2017 mengenai perubahan nama JFU PK. Dalam surat edaran ini diharapkan PK yang belum mendapatkan SK JFPK untuk mengganti nama JFU-nya menjadi Analis Pembimbingan atau Penelaah Status WBP. Dengan kata lain, PK yang belum diangkat menjadi JFPK dapat melakukan tugas yang hampir sama dengan PK tanpa mengurangi grade remunerasi pegawai yang bersangkutan.     Kontributor: wwn

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0