Kabapas Manado Sosialisasikan Peran Bapas di RRI Manado

Manado, INFO_PAS – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Manado, Ali Muhammad, menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif Forum Kawanua pada Radio Republik Indoensia Manado, Selasa (28/6). Ia mensosialisasikan informasi tentang bapas mengingat masyarakat belum banyak mengetahui keberadaan instansi tersebut. “Bapas mempuyai peran sangat strategis dalam proses pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) serta berperan dalam proses peradilan pidana, khususnya yang melibatkan anak sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” terang Ali. Kabapas menjelaskan bahwa berdasarkan data di Sulawesi Utara, banyak anak yang masuk ke lapas/rutan karena kasus 351 KUHP atau kasus penganiayaan serta kasus asusila. “Salah satu tugas pokok bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan atau PK adalah membuat laporan Pene

Kabapas Manado Sosialisasikan Peran Bapas di RRI Manado
Manado, INFO_PAS – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Manado, Ali Muhammad, menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif Forum Kawanua pada Radio Republik Indoensia Manado, Selasa (28/6). Ia mensosialisasikan informasi tentang bapas mengingat masyarakat belum banyak mengetahui keberadaan instansi tersebut. “Bapas mempuyai peran sangat strategis dalam proses pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) serta berperan dalam proses peradilan pidana, khususnya yang melibatkan anak sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” terang Ali. Kabapas menjelaskan bahwa berdasarkan data di Sulawesi Utara, banyak anak yang masuk ke lapas/rutan karena kasus 351 KUHP atau kasus penganiayaan serta kasus asusila. “Salah satu tugas pokok bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan atau PK adalah membuat laporan Penelitian Kemasyarakatan untuk mengetahui latar belakang kehidupan dari narapidana atau kKien Pemasyarakatan sebagai pengklasifikasian dan rekomendasi program pembinaan,” terangnya. Hal ini, lanjut Ali, bertujuan agar treatment yang diberikan tepat dalam proses pembinaan dan pembimbingan. “Peran serta dari masyarakat dan pemerintah setempat sangat diperlukan agar bapas dapat melaksanakan tugas pembimbingan Klien Pemasyaraktan dengan baik dan optimal sehingga tujuan reintegrasi sosial tercapai,” tandasnya.     Kontributor: Bapas Manado

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0