Bapas Yogyakarta Gelar Forum Diskusi Antar Aparat Penegak Hukum

Yogyakarta, INFO_PAS - Bapas Yogyakarta gelar forum diskusi antar aparat penegak hukum di Aula Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Yogyakarta, Kamis (4/6). Adapun forum diskusi membahas tentang UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan kaitannya langsung dengan tugas masing-masing aparat penegak hukum. Hadir sebagai narasumber dalam pertemuan diskusi ini, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, kompol Dodo Hendra Kusuma, Kasi Pidana Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Sarwoto dan Kepala Bapas  Kelas I Yogyakarta,  Hardjani Pudji Astini. “Diskusi ini diberikan guna menyamakan presepsi dan memperoleh kesepahaman bersama,   karena selama ini UU tentang SPPA masih mengalami banyak perdebatan dan masing-masing instansi memiliki presepsi yang berbeda,” tutur Kepala  Bapas Yogyakarta, Hardjani Pudji Astini menjelaskan. Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Yogyakarta, Etty Nurbaiti saat pembukaan diskusi menyampaikan bahwa UU SPPA dike

Bapas Yogyakarta Gelar Forum Diskusi Antar Aparat Penegak Hukum
Yogyakarta, INFO_PAS - Bapas Yogyakarta gelar forum diskusi antar aparat penegak hukum di Aula Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Yogyakarta, Kamis (4/6). Adapun forum diskusi membahas tentang UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan kaitannya langsung dengan tugas masing-masing aparat penegak hukum. Hadir sebagai narasumber dalam pertemuan diskusi ini, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, kompol Dodo Hendra Kusuma, Kasi Pidana Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Sarwoto dan Kepala Bapas  Kelas I Yogyakarta,  Hardjani Pudji Astini. “Diskusi ini diberikan guna menyamakan presepsi dan memperoleh kesepahaman bersama,   karena selama ini UU tentang SPPA masih mengalami banyak perdebatan dan masing-masing instansi memiliki presepsi yang berbeda,” tutur Kepala  Bapas Yogyakarta, Hardjani Pudji Astini menjelaskan. Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Yogyakarta, Etty Nurbaiti saat pembukaan diskusi menyampaikan bahwa UU SPPA dikeluarkan karena permasalahan anak sangat sensitif. “Anak merupakan termasuk kelompok yang rentan, tetapi sampai dengan saat ini belum ada Peraturan Pemerintah, Juklak dan Juknis yang diterbitkan sehingga aparat penegak hukum yang menangani permasalahan anak masih berpedoman pada UU-nya saja, sementara penafsiran tentang UU masih berbeda-beda. Untuk itulah kegiatan seperti ini sangat penting untuk menyamakan presepsi kesepahaman guna kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan,”terang Etty.  (NH)     Kontributor: Rahmah Yahya A    

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0