Sambut Pemberlakukan KUHP dan KUHAP 2026, Ditjenpas Perkuat Konsolidasi dan Integritas Aparatur
Jakarta, INFO_PAS – Awal tahun 2026 menjadi momentum bagi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat konsolidasi dan komitmen bersama. Konsolidasi dan komitmen bersama ini penting dalam berkinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas).
“Ini merupakan momen refleksi, konsolidasi, dan peneguhan komitmen seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kumham Imipas,“ terang Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, saat memimpin apel perdana, Senin (12/1).
Pada kesempatan tersebut, Yusril juga menyoroti pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada tahun 2026. Pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum nasional.

“Memasuki 2026 merupakan tonggak baru bagi sejarah hukum nasional. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP dimaksudkan untuk mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai bangsa Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, Yusril mengingatkan pentingnya koordinasi lintas sektor, soliditas antarunit kerja, dan menjaga integritas aparatur negara di tengah kompleksitas tantangan nasional. “Dinamika sosial, potensi bencana alam, dan derasnya arus informasi di era digital menuntut aparatur pemerintah untuk makin profesional dan adaptif,“ pesannya.
Apel bersama tersebut turut dihadiri pimpinan tinggi dari masing-masing kementerian sebagai wujud sinergi dan komitmen bersama dalam menjalankan tugas pemerintahan di bidang Kumham Imipas. (fjr)
What's Your Reaction?


