Berhasil Tekan Jumlah Pemenjaraan, Indonesia Belajar Pidana Bersyarat dari Belanda

Berhasil Tekan Jumlah Pemenjaraan, Indonesia Belajar Pidana Bersyarat dari Belanda

Jakarta, INFO_PAS – Belanda cukup sukses dalam penanganan pelaku pelanggaran melalui penerapan probation service atau pidana bersyarat. Keberhasilan ini terlihat dari menurunnya angka pemenjaraan yang berdampak pada turunnya jumlah hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Belajar dari kesuksesan ini, Indonesia menjalin kerja sama dengan Belanda guna mengembangkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di Indonesia. “Indonesia saat ini sedang berjuang untuk mengoptimalkan penerapan Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana. Kami berharap mendapatkan masukan dan pelajaran penting dari Belanda, begitu juga sebaliknya,” harap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, dalam acara Courtesy Call Indonesia-Netherland Legal Update (INLU), Senin (19/9) di Jakarta.

Pada pertemuan bersama delegasi Belanda dari Reclassering Netherlands tersebut, Dirjenpas juga menyebut Indonesia dan Belanda memiliki sistem hukum dengan DNA yang sama. Pasalnya, sistem hukum yang digunakan di Indonesia merupakan produk peninggalan Belanda. Dengan DNA hukum yang serupa, ia berharap pertukaran informasi dan berbagi pengalaman dalam pengembangan hukum ini dilakukan lebih efektif.

“Semoga kerja sama yang terbangun ini membawa manfaat bagi kedua negara. Bagi Indonesia, diharapkan berkontribusi untuk meningkatkan kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara umum dan Pemasyarakatan secara khusus,” harap Reynhard.

Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, berpendapat tidak semua tindak kejahatan harus berakhir di penjara. Untuk itu, Indonesia tengah mengupayakan penerapan Restorative Justice bagi pelaku tindak pidana dewasa. Tujuan utamanya bukan menekan jumlah hunian di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Indonesia yang memang telah mengalami kelebihan penghuni (overcrowded), melainkan memulihkan hubungan pelaku, korban, keluarga korban, dan masyarakat umum. Adapun pengurangan jumlah hunian menurutnya hanyalah dampak dari perlakuan hukum yang tepat.

Saat ini, jumlah hunian di Lapas dan Rutan Indonesia sebanyak 276.574 orang dari 132.107 kapasitas yang tersedia. Tingginya jumlah pemidanaan juga meningkatkan jumlah hunian rata-rata sekitar 22.000 per tahunnya.

“Menyusul keberhasilan Belanda, Indonesia telah menyiapkan beberapa pidana alternatif, di antaranya rehabilitasi, penerapan hukum adat, perdamaian, dan ganti rugi,” terang Pujo.

Head of International Department Reclassering Netherlands, Jochum Wilderman, menyambut baik kerja sama ini. Ia berharap kerja sama dapat terus berlanjut tak hanya hingga proyek ini berakhir. 

“Semoga kita dapat meneruskan kerja sama dan kedua negara dapat saling belajar. Saya mendukung kerja sama ini 1.000%. Pencapaian yang baik tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan butuh kemitraan dan saya percaya dengan Indonesia,” tutupnya. 

Pada courtesy call INLU 2022 ini, Belanda diwakili tim yang terdiri dari Reclassering Netherland, Center for International Legal Cooperation, Saxion University of Applied Sciences, Restorative Justice Netherland, dan Openbaar Ministerie. (afn)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0