BNPT Butuh Ditjen PAS Untuk Tanggulangi Masalah Teroris

Jakarta, INFO_PAS – Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan rapat koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait Pusat Deradikalisasi Terorisme dan Amandemen Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Selasa (26/5) – Rabu (27/5). Pucuk pimpinan tertinggi dari masing-masing instansi turut hadir dalam rapat tersebut, yaitu Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Ma’mun, dan Kepala BNPT, Komjen Pol. Saud Usman Nasution. Adapun instansi terkait yang turut hadir diantaranya adalah Kepolisian (Densus 88), Kementerian Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta para pakar hukum dan kriminologi. Plt. Dirjen PAS dalam sambutannya mengatakan bahwa teror adalah fenomena klasik yang tidak bisa ditolerir apapun bentuknya. Meningkatnya kasus terorisme diakibatkan kurangnya strategi dan ko

BNPT Butuh Ditjen PAS Untuk Tanggulangi Masalah Teroris
Jakarta, INFO_PAS – Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan rapat koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait Pusat Deradikalisasi Terorisme dan Amandemen Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Selasa (26/5) – Rabu (27/5). Pucuk pimpinan tertinggi dari masing-masing instansi turut hadir dalam rapat tersebut, yaitu Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Ma’mun, dan Kepala BNPT, Komjen Pol. Saud Usman Nasution. Adapun instansi terkait yang turut hadir diantaranya adalah Kepolisian (Densus 88), Kementerian Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta para pakar hukum dan kriminologi. Plt. Dirjen PAS dalam sambutannya mengatakan bahwa teror adalah fenomena klasik yang tidak bisa ditolerir apapun bentuknya. Meningkatnya kasus terorisme diakibatkan kurangnya strategi dan koordinasi yang sinergis antara institusi yang menyebabkan masalah semakin kompleks sehingga perlu adanya sinergi nasional antar instansi penegak hukum dalam mengurangi kompleksitas terorisme. “Proses penindakan terorisme merupakan hal penting sehingga lembaga pemasyarakatan (lapas) memiliki peran penting atas penyelesaian masalah terorisme. Oleh karena itu, deradikalisasi di luar dan di dalam lapas membutuhkan pembinaan terhadap petugas lapas dimana perlakuan terhadap narapidana terorisme harus berbeda,” ungkap Ma’mun. Ma’mun juga berharap Pusat Deradikalisasi nantinya dapat menanggulangi kasus terorisme dengan metode dan strategi yang tepat. “Pusat Deradikalisasi diharapkan bisa dijalankan dengan maksimal sehingga kasus terorisme dapat ditanggulangi dengan strategi yang tepat,” harapnya. Senada dengan Plt. Dirjen PAS, Aman Riyadi selaku Direktur Informasi dan Komunikasi mengatakan bahwa Pusat Deradikalisasi harus dijalankan dengan strategi yang tepat dengan skala nasional. “Pembinaan terhadap narapidana teroris perlu dilakukan dengan strategi yang tepat sehingga jika kita melakukan pembinaan terorisme di pusat deradikalisasi, seharusnya tempat itu tidak perlu dinamakan Pusat Deradikalisasi BNPT. Jika ada istilah BNPT dibelakangnya, stakeholder-nya hanya BNPT. Nama itu sebaiknya diubah karena itu dilakukan dengan skala nasional,” ungkapnya. Aman juga mengatakan bahwa sarana dan prasarana Pusat Deradikalisasi di Sentul, Bogor, belum memadai standar untuk deradikalisasi. Ia bahkan memberikan alternatif tempat pembinaan narapidana teroris dengan sarana dan prasarana yang sudah cukup memadai, yaitu Lapas Pasir Putih Nusakambangan yang sudah dapat memenuhi syarat sebagai Pusat Deradikalisasi bagi narapidana teroris. Menanggapi hal tersebut, pakar hukum Suhardi Somomoeljono mengakui bahwa BNPT membutuhkan Ditjen PAS untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana terorisme. “Lapas khusus teroris yang dimilik BNPT merupakan cabang dari lapas di seluruh Indonesia. Itu tidak bisa dipisah secara hukum. Tentu saja petugas yang ditempatkan di lapas khusus teroris ini harus mempunyai kualifikasi mumpuni yang dipilih oleh Ditjen PAS,” tutur Suhardi. “BNPT tidak dapat berjalan sendiri, harus ada kerjasama dengan Ditjen PAS,” pungkasnya.     Penulis: Singgih Pratama

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0